Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih belum mau berkomentar banyak mengenai rencana Rancangan Undang-undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan ini.
"Kami belum terima RUU-nya. Kami harus baca-baca dulu," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang ditemui usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR-RI dengan BI, Senin (24/10).
Hal senada juga keluar dari Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo. "Kami belum menerima draft final. Jadi belum bisa berkomentar,” tegasnya.
Menurut rencana, DPR-RI akan mengesahkan RUU OJK pada Rapat Paripurna DPR Jumat (28/10) pekan ini. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyepakati semua substansi yang ada dalam RUU OJK.
Proses pembentukan OJK mulai berjalan tahun depan. Targetnya, 1 Januari 2013, seluruh pengawasan industri keuangan non bank yang selama ini di tangan Bapepam-LK akan beralih ke OJK.
Dengan adanya otoritas baru ini maka pengawasan perbankan harus beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK mulai 1 Januari 2014. Hadirnya OJK membuat BI hanya akan mengurusi kebijakan moneter dan sistem pembayaran. Kewenangan regulasi perbankan seperti pemberian izin pendirian bank dan kesehatan bank, berpindah ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News