Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menyalurkan pinjaman usaha segmen mikro sejak 2008 melalui produk Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM). Setelah bergabung dengan Holding Ultra Mikro (UMi) pada tahun 2021, PNM dapat meluaskan jangkauan pelayanannya.
Dikutip dari laman resmi PNM, ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang dilakukan secara langsung bagi perorangan maupun bidang usaha.
Selain mendapatkan pinjaman modal, nasabah ULaMM juga berkesempatan mendapatkan jasa pelatihan dan pendampingan dari PNM. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha mikro dapat lebih berdaya serta mampu mengembangkan kapasitas usaha sekaligus mempercepat kemajuan bisnisnya.
Baca Juga: Dukung Usaha Ultra Mikro, PNM ULaMM Bisa Diangsur Lewat ATM Hingga Kantor Pos
Terdapat beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman ULaMM. Di antaranya adalah WNI perseorangan berusia antara 21 tahun sampai 65 tahun, memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun, mengisi formulir permohonan pembiayaan, serta melampirkan berkas seperti fotokopi KTP pemohon suami dan istri, fotokopi kartu keluarga dan surat nikah, surat keterangan usaha, dan fotokopi agunan sertifikat dan fotokopi buku tabungan.
Untuk mengakomodasi layanan pinjaman ULaMM, PNM telah memiliki kantor layanan ULaMM sebanyak 625 unit per tahun 2022.
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, nominal pinjaman PNM ULaMM bervariasi mulai dari Rp2 juta sampai Rp10 juta. Saat ini pun PNM juga telah menginisiasi plafon pinjaman PNM ULaMM sebesar Rp15 juta. Proses angsuran PNM ULaMM juga bisa dilakukan secara mingguan dengan nominal mulai dari Rp50.000 per minggu.
Mengutip laporan tahunan, PNM telah menyalurkan pinjaman ULaMM sebanyak Rp1,64 triliun pada 2022 lalu, dan Rp918,57 miliar di antaranya merupakan pinjaman ULaMM Syariah. Secara keseluruhan, PNM menyalurkan pinjaman sebanyak Rp63,99 triliun sepanjang 2022. Adapun pada 2023, PNM menargetkan dapat menyalurkan pinjaman baik itu ULaMM maupun Mekaar sebesar Rp70 triliun.
Berbeda dengan ULaMM, pinjaman online (pinjol) acapkali menimbulkan kontroversi mengingat maraknya kasus gagal bayar oleh nasabah dan proses penagihan yang dianggap merugikan nasabah dalam beberapa waktu terakhir.
Jika masyarakat atau pelaku usaha mikro tetap ingin mengakses pinjol, pastikan bahwa pinjol yang dituju benar-benar resmi serta telah memperoleh izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal biasanya tidak pernah menawarkan layanannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau Whatsapp. Pemberian dana oleh pinjol dilakukan setelah melalui proses seleksi dengan menyertakan beberapa berkas misalnya foto KTP, foto selfie, slip gaji, hingga nomor kontak darurat yang bisa dihubungi.
Bunga atau biaya administrasi Pinjol legal umumnya bersifat transparan dan sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Nasabah juga perlu ingat bahwa pinjol legal selalu memiliki layanan pengaduan yang dapat dihubungi serta alamat kantor dan identitas pengurusnya jelas.
Dari sisi risiko, nasabah yang gagal bayar setelah batas waktu 90 hari sejak jatuh tempo akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center. Akibatnya, nasabah atau peminjam tidak dapat meminjam dana lagi ke berbagai pinjol legal lainnya.
Baca Juga: Pembiayaan Mekaar Syariah Tumbuh, PNM Terus Tingkatkan Pendampingan
Dengan hadirnya Holding UMi bersama produk-produk layanannya, masyarakat khususnya pelaku usaha ultra mikro dapat memperoleh pilihan layanan keuangan yang lebih luas dan tepercaya. Baik sebagai sumber modal usaha, maupun untuk kebutuhan keuangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News