kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pembiayaan Mekaar Syariah Tumbuh, PNM Terus Tingkatkan Pendampingan


Jumat, 23 Februari 2024 / 21:57 WIB
Pembiayaan Mekaar Syariah Tumbuh, PNM Terus Tingkatkan Pendampingan
ILUSTRASI. Kontan - BRI Ultra Mikro Kilas Online. Konsumen mengamati produk fashion umkm saat pameran di Jakarta, Minggu (18/12). Jelang akhir tahun,rRata-rata perbankan telah menyalurkan lebih dari 90% dari plafon KUR yang diperoleh dari pemerintah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/12/2022.


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan untuk mendukung pelaku usaha segmen ultra mikro dalam mengelola dana atau finansial. PT Permodalan Nasional Madani (PNM), salah satu anggota Holding UMi yang menawarkan layanan keuangan, juga menawarkan pendampingan kepada nasabah.

Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar sendiri adalah singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera yang menawarkan produk pinjaman modal usaha bagi perempuan prasejahtera. PNM menawarkan produk dengan skema konvensional dan syariah.

Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary mengatakan, calon nasabah dapat memilih pembiayaan antara produk Mekaar Syariah dan Mekaar Konvensional. "PNM hanya melayani nasabah sesuai dengan produk yang dipilih nasabah yang diyakini akan memajukan usaha mereka," kata dia, belum lama ini.

Meskipun memiliki layanan beragam, PNM tidak mengarahkan nasabah untuk lebih condong ke produk syariah ataupun konvensional. Kendati begitu, produk syariah rupanya lebih diminati nasabah PNM.

Baca Juga: Gadai Emas Pegadaian Tersedia Dalam Pilihan Tenor Fleksibel

Hingga November 2023, nasabah pembiayaan syariah PNM telah mencapai 11.044.183 nasabah. Itu setara 73% dari total nasabah pembiayaan PNM.

PNM memberikan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pembiayaan PNM Mekaar syariah, di antaranya merupakan perempuan keluarga prasejahtera usia 18-63 tahun, memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga, melampirkan KTP elektronik dan KK suami atau penjamin, surat keterangan domisili apabila mengontrak, membuat kelompok minimal sepuluh orang di lingkungan yang sama, dan mendapat persetujuan dari suami atau wali.

Kemudian, total margin tahunan ditetapkan 25%. Nasabah juga harus bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah.

Tenor pinjaman maksimal 50 minggu angsuran, pinjaman digunakan untuk modal usaha sesuai yang rencana dan yang sudah memiliki usaha. "Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok mingguan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan." pungkas Dodot.

Berdasarkan data Kontan.co.id, PNM  telah menyalurkan Rp23,72 triliun pada tahun 2020, Rp34,52 triliun pada 2021, dan Rp42,59 triliun pada 2022. Sedangkan untuk tahun 2023, PNM berhasil mencatat penyaluran kredit sebesar Rp72 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 15,2 juta orang.

PNM memproyeksikan pertumbuhan nasabah naik di atas 16 juta nasabah di tahun  2024 dan tahun 2025 dapat mencapai hingga 20 juta nasabah. Mengutip Kontan.co.id, Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menjelaskan, PNM terus menyiapkan strategi dalam meningkatkan bisnis ultra mikro agar semakin adaptif dan menyesuaikan kebutuhan nasabah atau target pasar.

Baca Juga: ULaMM Tawarkan Pembiayaan Modal Secara Konvensional dan Syariah

Menurutnya, strategi tersebut menjadi kunci PNM untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi guna memberikan layanan terbaik kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×