Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah mendorong pengembangan digitalnya, terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengubah pola perilaku masyarakat menjadi ke arah digital. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan payung regulasi guna meng-cover pengaturan transformasi digital perbankan.
Salah satunya yang terbaru adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. POJK mengenai bank umum ini merupakan akomodasi dari OJK terhadap perkembangan bank digital.
“Pada dasarnya, POJK ini mempertegas pengertian bank digital, yaitu bank yang saat ini melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun mendirikan layanan bank baru yang langsung digital banking. Selanjutnya mengenai POJK tentang penyelenggaraan produk bank umum, di dalamnya merupakan kebijakan mengenai produk bank umum termasuk klasifikasi produk yang menjadi produk bank dasar dan juga produk bank lanjutan,” urai Direktur Penelitian Bank Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah, dalam konferensi virtual pada Jumat (20/8).
Pada POJK ini diakomodasi peraturan mengenai bank lanjutan yang mencakup produk bank yang berbasis teknologi informasi dan/atau yang bersifat kompleks. Mekanisme perizinan produk akan disederhanakan. Orientasi OJK akan lebih kepada principle based, di mana produk dasar hanya cukup dengan menyampaikan laporan realisasi produk kepada OJK. Sementara itu, produk lanjutan dapat melalui skema piloting.
Baca Juga: Pekan ketiga Agustus, arus modal asing masuk Rp 3,49 triliun ke pasar keuangan
Kemudian, POJK yang juga memayungi pengaturan transformasi digital perbankan adalah POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. POJK ini mengatur pengelolaan manajemen risiko penggunaan IT pada bank umum.
Ada pula POJK No. 39/POJK.03/2019 tentang penerapan strategi antifraud bagi bank umum, yang mengatur kewajiban bagi bank umum untuk menerapkan strategi antifraud, dan kewajiban pelaporan bagi bank yang lebih komprehensif agar memberikan nilai tambah.
Selain itu ada juga POJK No.12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau yang disebut POJK digital banking. Pada dasarnya, POJK ini memberikan pengaturan mengenai pengamanan data dan transaksi, penyelenggaraan layanan digital perbankan, kemitraan, perlindungan nasabah, dan layanan pengaduan 24 jam.
Terakhir adalah POJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mengatur penyelenggaraan perlindungan konsumen yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.
Baca Juga: Meski pendanaan dari pasar modal makin diserbu, tapi kredit perbankan tetap andalan
“Prinsip pengembangan transformasi digital perbankan ini melalui penyiapan dasar hukum yang mendukung reformasi regulatory framework. Lalu menjaga perbankan tetap prudent, safe and sound dengan menyiapkan kebijakan khusus transformasi digital terkait perlindungan data nasabah, pengelolaan teknologi, dan manajemen risiko. Satu kunci untuk menjaga perbankan tetap safe and sound adalah dengan menjaga kepercayaan masyarakat akan layanan perbankan digital,” papar Miftah.
Selanjutnya: OJK: Perkembangan teknologi digital dapat mengubah lanskap bisnis bank di 2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News