Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending membawa berkah dalam meningkatkan peluang kerja baru di masyarakat. Merujuk riset Indef, kehadiran platform pinjaman berbasis daring ini telah menyerap 362.000 tenaga kerja sampai 2019 terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyebut jumlah tenaga kerja yang terserap meningkat 68% dari tahun sebelumnya di industri yang sama. Artinya, jumlah tersebut merupakan 0,32% dari total angkatan kerja secara nasional.
Baca Juga: Wow, fintech lending diramal akan berkontribusi Rp 100 triliun pada PDB tahun depan
“Penyaluran dana investasi teknologi finansial oleh fintech lending telah menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,7% atau jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 177.000 jiwa dan mengurangi ketimpangan sebesar 0,01,” kata Adrian di Jakarta, Senin (11/11).
Terbukanya peluang kerja baru tersebut sejalan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, khususnya pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Peneliti Indef Izzudin Al Farras mengungkapkan, berkat fintech lending, terjadi peningkatan pendapatan petani di desa sebesar 1,23% dan pekerja perdagangan di kota sebesar 2,59%.
“Fintech lending memiliki peran terhadap peningkatan pendapatan di masyarakat termasuk pelaku UMKM,” ujarnya.
Hal ini juga berdampak pada kenaikan pengeluaran rumah tangga seperti pengeluaran pengusaha pertanian naik 1,34%, rumah tangga golongan rendah perkotaan 1,34%, rumah tangga golongan atas perkotaan 1,77%.
Menariknya, fintech lending telah berkontribusi Rp 60 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau meningkat 131% dalam setahun terakhir.
Riset Indef ini merupakan kerjasama dengan AFPI bertajuk ‘Studi Dampak Fintech P2P Lending Terhadap Perekonomian Nasional’.
Meski berkontribusi terhadap perekonomian nasional, namun kehadiran fintech masih menghadapi tantangan dengan adanya fintech ilegal yang memunculkan shadow banking.
Baca Juga: Kenali 17 fintech baru terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal
Ia menilai kasus shadow banking dapat merugikan perbankan sekaligus fintech legal.
“Integrasi fintech P2P lending dengan perbankan dapat dilakukan untuk mengurangi kasus shadow banking,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News