kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Stimulus Baru untuk Sektor Padat Karya, Diskon Iuran JKK Berlaku Hingga 2026


Jumat, 20 Juni 2025 / 11:19 WIB
Stimulus Baru untuk Sektor Padat Karya, Diskon Iuran JKK Berlaku Hingga 2026
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Keuangan RI Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Apakah Anda bekerja di industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, atau lainnya?  Ada kabar baik bagi Anda karena pemerintah sedang memperpanjang memberikan stimulus ekonomi berupa program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%. Program ini tadinya akan berakhir pada Juli 2025, akan tetapi melihat kondisi ekonomi global, pemerintah memperpanjang program tersebut sampai Januari 2026.

Seperti diketahui, sektor padat karya menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 13,8% dari total tenaga kerja nasional terserap di sektor ini. Namun, dinamika global seperti perlambatan ekonomi dunia dan ketatnya persaingan ekspor menekan sektor ini cukup dalam.

Menyadari kondisi tersebut, pemerintah berharap stimulus ini bisa mengurangi beban pengeluaran para pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Keuangan menyampaikan, perpanjangan diskon ini menyasar 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya utama, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. "Selain pekerja dan guru honorer, diskon 50 persen untuk iuran JKK juga diberikan bagi jutaan pekerja di sektor formal padat karya," tambah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Pengamat ekonomi menilai, kebijakan ini bukan hanya mengurangi beban perusahaan dan pekerja, tetapi ikut menjamin perlindungan ketenagakerjaan yang lebih optimal. Jaminan Kecelakaan Kerja penting guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Apalagi, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2024 terdapat 462.241 kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, 90,2% di antaranya atau sekitar 382.000 kasus telah diajukan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini jelas bermanfaat karena kasus kecelakaan kerja di sektor padat karya memang cukup tinggi," ujar Direktur Eksekutif CORE Indonesia Moh. Faisal.

Meski begitu, Faisal menilai program ini masih terbatas untuk pekerja sektor formal saja. Di sisi lain, insentif ini diharapkan mendorong pekerja informal untuk masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan demi mendapatkan perlindungan serupa.

Senada, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede memaparkan, diskon iuran JKK ini menjadi wujud sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Selain mengurangi beban iuran wajib, kebijakan ini juga diyakini mampu menjaga konsumsi rumah tangga.

Agar program dapat berjalan permanen, pemerintah dapat memperpanjang program stimulus serta menambah memperluas cakupan bantuan ke sektor informal. "Diskon Iuran JKK sebesar 50% membantu pekerja sektor padat karya secara langsung dengan mengurangi pengeluaran wajib mereka. Penghematan ini memberikan ruang tambahan untuk pengeluaran konsumsi lain, sehingga turut menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga pekerja, khususnya dalam industri dengan jumlah tenaga kerja besar seperti manufaktur dan pertanian," ujar Josua pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selanjutnya: Kapal Induk AS USS Nimitz Diduga Bergerak ke Timur Tengah, Sempat Melintasi Indonesia

Menarik Dibaca: Review Vivo Y12 Harga Juni 2025, Baterai Jumbo Tahan Seharian Tanpa Isi Ulang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×