Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tengah memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal sampai 2026. Alhasil, akan lebih banyak perusahaan gadai swasta berizin ke depannya.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menilai makin bertambahnya perusahaan gadai yang berizin ke depannya akan berdampak baik bagi industri.
"Hal itu membuat persaingan pasar akan menjadi lebih sehat, serta tata kelola perusahaan gadai juga menjadi lebih baik," ucap Manajer Eksekutif PPGI Guladi kepada Kontan, Sabtu (15/3).
Baca Juga: Indonesia Gadai Oke Catat Transaksi Gadai Rp 16,21 Miliar per Februari 2025
Guladi berpendapat justru keberadaan perusahaan gadai yang tidak berizin OJK yang mengganggu perusahaan gadai yang telah berizin OJK. Sebab, mereka tidak dituntut patuh aturan, tidak ada yang mengawasi, tidak bayar pajak, dan lainnya.
Lebih lanjut, Guladi menyampaikan prospek perusahaan gadai akan terus berkembang ke depannya. Sebab, masih banyaknya jumlah penduduk Indonesia menengah ke bawah yang membutuhkan layanan gadai.
Namun, pasar diperkirakan akan cukup menantang dengan adanya persaingan sesama perusahaan gadai atau perusahaan pembiayaan.
"Perusahaan yang lebih efisien, punya layanan yang baik, serta memperhatikan hak-hak konsumen, itu yang akan menang dalam persaingan," kata Guladi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sejauh ini pihaknya memang banyak menemukan perusahaan gadai yang tak memiliki izin dari OJK.
Baca Juga: Pusat Gadai Indonesia Nilai Bertambahnya Perusahaan Gadai Berdampak Terhadap Industri
Oleh karena itu, dia bilang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diberikan relaksasi bagi perusahaan gadai ilegal agar mengajukan izin supaya bisnisnya menjadi legal.
"Mereka (gadai ilegal) diberikan waktu sampai 2026 atau 3 tahun sejak UU P2SK diluncurkan. Alasan itu yang membuat mereka diberikan waktu dan telah ditangani OJK di daerah agar mereka mengurus izinnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Hal senada juga diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani. Dia menjelaskan bahwa gadai ilegal yang bagian dari usaha jasa pembiayaan mendapat relaksasi dari UU P2SK agar menyesuaikan kegiatan mereka menjadi legal.
"Diberikan waktu selama 3 tahun, sejak 2024 hingga 2026," ujarnya.
Baca Juga: Pegadaian Sebut Non Performing Loan akan Naik Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
Rizal menuturkan saat menindak gadai ilegal di berbagai tempat, Satgas Pasti selalu mengingatkan atau melakukan pendekatan restorative kepada gadai ilegal tersebut lebih baik menjalankan bisnis dengan benar melalui pengajuan izin menjadi legal.
"Jadi, dikembalikan ke jalan yang benar (legal) apabila gadai tersebut selama ini memang melaksanakan bisnis gadai sesuai undang-undang, tetapi hanya tak berizin," ujar Rizal.
Selanjutnya: Aman Berpuasa Ramadhan untuk Ibu Hamil, Ini Tips yang Perlu Diterapkan
Menarik Dibaca: Mudik Gratis 2025 bersama Pelindo Group Ditutup 18 Maret 2025, Buruan Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News