Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank JTrust Tbk (BCIC) masih terus berusaha untuk memenuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait saham free float, lantaran sahamnya telah disuspen sejak awal tahun 2025.
Seperti diketahui, BEI mewajibkan semua emiten untuk memenuhi pemenuhan free float minimal 7,5% saham dan untuk jumlah pemegang saham minimal 300 nasabah.
Mengutip Keterbukaan Informasi, Jumat (11/7), sebagai tindak lanjut dari Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 15 Januari 2025 terkait dengan upaya-upaya untuk memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau ketentuan V.1.2 Peraturan BEI No. I-A.
Baca Juga: Kontribusi Bank JTrust Mengintegrasikan Lapangan Banteng dan Gedung A.A. Maramis
Disampaikan bahwa perseroan telah berhasil mengangkat kondisi free float di posisi 7,10% pada akhir Juni 2025 melalui divestasi sebagian porsi saham pemegang saham pengendali dan atau relasi dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Ada pun, nilai ini tumbuh dari posisi free float sebelumnya 5,26% di akhir Januari 2025 menjadi 6,20% di akhir Februari 2025.
Baca Juga: Bank JTrust Perkuat Komitmen Dorong Inklusi Keuangan
Ke depan, Bank JTrust mengungkapkan bila pihaknya masih akan terus melanjutkan upaya demi menambah jumlah free float Bank JTrust hingga memenuhi aturan BEI.
"Perseroan melalui pemegang saham pengendali utama maupun pemegang saham yang berelasi dengan pemegang saham utama juga akan terus melanjutkan upaya melakuka divestasi demi terus menambah jumlah free float perseroan," tulis BEI dalam pernyataannya.
Selanjutnya: Promo JSM Indomaret 11-13 Juli 2025, Sampo-Face Wash Diskon hingga 45%
Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret 11-13 Juli 2025, Sampo-Face Wash Diskon hingga 45%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News