kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Uang elektronik e-commerce harus berizin


Selasa, 03 Oktober 2017 / 06:23 WIB
Uang elektronik e-commerce harus berizin


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah memantau peredaran uang elektronik di Tanah Air. Kali ini, uang elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan e-commerce masuk radar BI. Pasalnya, mereka belum mengajukan izin uang elektronik.

Alhasil, BI mengambil langkah untuk menghentikan sementara layanan isi ulang atau top up uang elektronik di beberapa perusahaan e-commerce. Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, saat ini perusahaan tersebut tengah dalam proses mengurus perizinan di BI.

Hal ini mengacu pada kebijakan BI yang tertuang pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money), serta butir II.A.4 SE No.16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik.

Aturan menyebutkan setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas maka wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI. "Ini termasuk perusahaan e-commerce atau market place yang telah memiliki layanan uang elektronik sebelum mengajukan izin ke BI," katanya, Senin (2/10).

Pungky menambahkan, pemohon yang pada saat mengajukan izin telah menyelenggarakan layanan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar lebih diminta oleh BI untuk melakukan upaya agar jumlah dana float dikelola sedemikian rupa. Tujuannya, agar perusahaan patuh terhadap batas maksimum sesuai ketentuan.

Artinya, BI menegaskan bahwa seluruh layanan e-commerce masih dapat berjalan dengan menggunakan opsi seperti transfer bank, virtual account atau pembayaran menggunakan alat pembayaran kartu.

"Saat ini, seluruh pemohon telah berkomitmen untuk menghentikan layanan top up sampai dengan memperoleh izin dari BI," papar Pungky.

PT Bukalapak.com langsung merepson arahan BI. CEO Bukalapak Achmad Zaky mengatakan, pihaknya telah melakukan proses perizinan uang elektronik BukaDompet kepada BI. "Semua dokumen sudah diserahkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat lisensi diberikan," terang Zaky.

Saat ini, BI mencatat ada 25 perusahaan yang telah memiliki izin penerbitan uang elektronik. Perusahaan tersebut terdiri dari 11 perbankan, sisanya adalah lembaga non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×