Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 49 bank sudah terkoneksi ke 2 lembaga switching. Sedangkan 60 bank tercatat sudah terkoneksi ke satu switching.
"Pada Juli 2018 nanti, seluruh bank wajib terkoneksi minimal pada dua switching," kata Sugeng Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran dalam acara Seminar Tren Ekonomi Digital, Rabu (4/4).
Kewajiban bank minimal terkoneksi ke dua lembaga switching tertuang dalam aturan gerbang pembayaran nasional (GPN).
Menurut Sugeng, dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand, aturan interkoneksi switching Indonesia masih lebih bagus. Di Thailand satu perbankan hanya diwajibkan terkoneksi ke satu lembaga switching.
Sedangkan di Indonesia aturannya perbankan harus minimal terkoneksi ke dua lembaga switching. Dengan minimal terkoneksi ke dua lembaga switching, sistem pembayaran akan lebih aman.
Sebagai gambaran saat ini ada empat perusahaan switching di indonesia. Empat perusahaan switching ini adalah ATM Link Himbara (PT Jalin Pembayaran Nasional), ATM Bersama (PT Artajasa Pembayaran Elektronis), Prima (PT Rintis Sejahtera) dan Alto (PT Daya Network Lestari).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News