kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BI akan mediasi kasus fraud dengan nominal di atas Rp 500 Juta


Senin, 26 September 2011 / 11:47 WIB
ILUSTRASI. Menteri KKP Edhy Prabowo mengusulkan monosodium glutamate (MSG) atau penyedap rasa yang biasa kita kenal dengan sebutan micin, diganti dengan bahan yang berasal dari ikan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj


Reporter: Nina Dwiantika, Mona Tobing |

BANDUNG. Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan kemampuan dalam memediasi sengketa antara nasabah dan perbankan. Selain memperbaiki sisi teknis, regulator juga berencana menangani persoalan dengan nilai pengaduan hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, bank sentral hanya menerima laporan dengan nilai tuntutan maksimal Rp 500 juta.

Fungsi penengah ini merupakan salah satu tugas utama BI sebagai wasit perbankan. BI memperbesar batas maksimal pengaduan agar daya jangkau lebih luas. "Masalah tuntutan dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 6 miliar itu juga perlu ditangani. Kami tengah mengkaji," kata Deputi Gubernur BI, Muliaman Darmansyah Hadad, Sabtu (24/9).

BI bersedia menjadi juru damai untuk menolong nasabah yang tidak mampu menyelesaikan masalah dengan bank di jalur hukum. Dengan layanan ini, nasabah tidak perlu membayar pengacara.

Selama ini BI melayani semua jenis sengketa. Seperti penggunaan kartu kredit dan pencairan rekening yang tidak diakui nasabah, perhitungan jumlah pokok, bunga dan denda tagihan kartu kredit, kegagalan penarikan dana melalui ATM namun rekening tetap terdebet, serta tagihan kartu kredit yang telah ditutup.

Sondang Martha, Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi BI menambahkan, dalam mendamaikan bank dan nasabah, pihaknya masih menemukan banyak kendala. Yang paling sering, ketidaklengkapan dokumen nasabah. Ini menghambat proses klarifikasi.

Wani Sabu, Kepala Biro Bank Central Asia (BCA) yang juga menjadi mitra BI dalam masalah ini mengatakan, batas nilai sengketa sudah mendesak untuk direvisi. Pasalnya, permintaan mediasi sengketa di atas Rp 500 juta terus meningkat. "Selama ini kasus yang terjadi lebih dari syarat ketentuannya," terang Wani.

Sepanjang tahun lalu, BCA kerap kali mendapatkan kasus dengan nominal di atas Rp 500 juta. Namun Wani enggan menutur berapa banyak kasus yang terjadi selama ini di BCA.

Berdasarkan data BI, permohonan mediasi mencapai 308 laporan hingga Agustus 2011. Rinciannya, 26 sengketa dalam penghimpunan dana, 134 sengketa penyaluran dana, 143 sengketa di sistem pembayaran. Sisanya, di luar produk perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×