kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BI akui aturan private banking saat ini masih lemah


Selasa, 12 April 2011 / 17:21 WIB
BI akui aturan private banking saat ini masih lemah
ILUSTRASI. Sejumlah awak wartawan menunggu saat pemeriksaan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo di Gedung Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017). Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilannya terkait kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Peny


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengakui, aturan mengenai private banking yang ada saat ini belum terlalu tegas bagi industri perbankan. "Aturan belum terlalu detail dan terperinci," ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Selasa (12/4).

Karena menyangkut industri perbankan yang mengandalkan kocek nasabah kaya, BI tak mau terburu-buru menelurkan aturan tersebut. BI menyatakan, aturan ini nantinya akan terbit dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru. "Diharapkan akan selesai tahun ini, tapi efektif tahun depan," terang Darmin.

Wasit perbankan baru bertindak setelah DPR mendesak bank sentral membenahi aturan karena semakin banyak kejahatan (fraud) yang terjadi di perbankan. Private banking mencuat setelah ada kasus yang menjerat Citibank. Inong malinda Dee yang merupakan karyawan senior bank milik Amerika itu melakukan transaksi gelap atas dana nasabah yang dikelolanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×