kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.825   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

BI akui aturan private banking saat ini masih lemah


Selasa, 12 April 2011 / 17:21 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah awak wartawan menunggu saat pemeriksaan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo di Gedung Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017). Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilannya terkait kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Peny


Reporter: Nina Dwiantika

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengakui, aturan mengenai private banking yang ada saat ini belum terlalu tegas bagi industri perbankan. "Aturan belum terlalu detail dan terperinci," ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Selasa (12/4).

Karena menyangkut industri perbankan yang mengandalkan kocek nasabah kaya, BI tak mau terburu-buru menelurkan aturan tersebut. BI menyatakan, aturan ini nantinya akan terbit dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru. "Diharapkan akan selesai tahun ini, tapi efektif tahun depan," terang Darmin.

Wasit perbankan baru bertindak setelah DPR mendesak bank sentral membenahi aturan karena semakin banyak kejahatan (fraud) yang terjadi di perbankan. Private banking mencuat setelah ada kasus yang menjerat Citibank. Inong malinda Dee yang merupakan karyawan senior bank milik Amerika itu melakukan transaksi gelap atas dana nasabah yang dikelolanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×