Reporter: Nina Dwiantika, Feri Kristianto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan gadai emas. Lewat Surat Edaran (SE) No. 14/7/DPBS, regulator perbankan ini menerapkan sejumlah pembatasan. Demi menghapus kesan produk berbau spekulasi, nama gadai emas bersulih nama menjadi Qardh Beragun Emas.
Nasabah yang ingin gadai, harus memiliki wujud emas. Maksimal pembiayaan gadai Rp 250 juta per debitur, finance to value (FTV) maksimal 80% dari harga taksiran emas yang digadaikan.
Jangka waktu gadai maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang dua kali. Perpanjangan hanya berlaku bagi debitur yang tidak bisa menebus dan bank harus bisa membuktikan ketidakmampuan itu.
Pembiayaan dibatasi maksimal 20% dari total portofolio pembiayaan atau maksimal 150% dari modal bank. Khusus unit usaha syariah, cukup mematok maksimal gadai dari pembiayaan. "Yang penting, ambil nilai gadai terkecil," kata Bambang Kiswono, Ketua Tim Pengaturan Perbankan Syariah BI, Kamis (1/3).
UMKM boleh mengagunkan emas untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja. Jangka waktunya lebih lama, yakni setahun. Pelunasan bisa diangsur secara tetap setiap bulan. Nilai pembiayaan maksimal Rp 50 juta dan tidak dapat diperpanjang.
Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2012. BI memberikan waktu sebulan membentuk standard operating procedure (SOP). BI juga menetapkan masa transisi satu tahun bagi bank yang sudah memberikan pembiayaan sebelum aturan tersebut. Misal, bank telanjur memberikan pembiayaan di atas Rp 250 juta per nasabah, ia harus menyelesaikan dalam setahun. Bagi pelanggar aturan akan terkena sanksi, mulai administratif dan surat teguran hingga membekukan izin produk.
Bambang Widjamako, Direktur Bisnis BNI Syariah mengatakan, sudah menyesuaikan SOP gadai emas dengan aturan BI. Ia mengakui sebelum aturan BI meluncur, ada satu poin yang belum sesuai, yakni batas maksimal gadai. "Kami pernah membiayai gadai di atas Rp 500 juta per debitur," ucapnya.
Menurut Lukas Setia Atmadja, Chairman Department of Finance Prasetia Mulya, seharusnya ada sistem yang memantau orang yang menggadaikan hingga Rp 250 juta. Si bank wajib melaporkan atas nama debitur ke BI. Setiap bank syariah harus mengecek informasi ini ke BI, sebelum menyetujui gadai emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News