kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI atur ulang valas untuk kendalikan nilai tukar


Selasa, 27 Maret 2012 / 00:59 WIB
BI atur ulang valas untuk kendalikan nilai tukar


Reporter: Roy Franedya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pekan lalu Bank Indonesia (BI) menerbitkan revisi aturan pembelian valuta asing. Berdasarkan aturan itu, regulator melarang transaksi spot pembelian valas melalui ATM dan membolehkan pembelian dollar Amerika Serikat (US$) untuk memenuhi kebutuhan valas yang tidak tersedia di pasar uang. BI juga mengurangi beban bank, dengan membolehkan bank tidak menyimpan fotokopi dokumen transaksi valas di atas US$ 100.000.

Yang paling substansial dari beleid anyar itu, BI menghapus underlying penempatan valas dalam simpanan untuk transaksi di atas US$ 100.000 per bulan. BI hanya memperbolehkan transaksi di atas US$ 100.000 menggunakan underlying kegiatan riil.

BI meluncurkan aturan ini untuk menjaga nilai tukar rupiah seiring dengan meningkatnya jumlah tabungan valas di perbankan. Saat ini ekonomi Amerika Serikat dan Eropa sudah menunjukkan perbaikan. Mata uang kedua kawasan tersebut dikhawatirkan menguat seiring meningkatnya permintaan dollar maupun euro. Rupiah bisa melemah. Nah, bila itu terjadi, dan nasabah yang memiliki simpanan di atas US$ 100.000 mencairkan dana mereka, mata uang garuda akan terpuruk.

Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah menjelaskan, semenjak aturan pengetatan transaksi valas meluncur pada 2008 silam, nasabah individu dan korporasi mengubah perilaku transaksi valas.

Pada 2008, transaksi pembelian valas dengan underlying penempatan dalam simpanan valas hanya 6,7% dari total transaksi. Pada 2009, transaksi valas dengan underlying itu meningkat 17,04%. Tahun 2010 tumbuh 18,33% dan 2011 tumbuh 15,05%.

Hingga Januari 2012, total simpanan di perbankan mencapai Rp 2.701,97 triliun atau tumbuh 18,8% (yoy). Simpanan valas non-residen atau warga negara asing tumbuh sebanyak 58,8% menjadi Rp 19,31 triliun (yoy).

Difi menegaskan, fokus aturan ini menjaga nilai tukar, bukan membatasi jumlah simpanan nasabah. Kalaupun ada pembatasan, hanya untuk pembelian valas dalam satu bulan. "Kami ingin transaksi di atas US$ 100.000 bukan hanya untuk simpanan, karena bisa saja mereka berspekulasi," ujarnya, Senin (26/3).

Nilai tukar yang stabil ini akan membantu pengendalian inflasi. Maklum, nilai tukar sama seperti barang jadi, jika harga permintaan naik harga jual akan meningkat. "Kalau nilai tukar stabil, inflasi juga stabil," ujarnya.

Direktur Utama Bank Jabar-Banten, Bien Subientoro mengatakan, kebijakan ini memudahkan BI memantau transaksi valas agar tidak mempengaruhi nilai tukar. Maklum, transaksi valas sudah mulai meningkat.

Direktur Keuangan Bank UOB Indonesia, Safrullah Hadi Saleh menilai, saat ini perbankan sudah menerapkan pembatasan per nasabah menyimpan valas sebagai antisipasi risiko nilai tukar. "Aturan ini untuk mencegah spekulasi,” ujarnya.

Ekonom Mohammad Doddy Ariffianto mengatakan, kebijakan ini mungkin efektif mencegah spekulasi dalam nilai tukar rupiah. "Tetapi BI juga harus memperhitungkan pelemahan mata uang yang berasal dari investor asing karena mereka punya underlying Surat Berharga Negara (SUN)," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×