kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

BI: Bank-bank besar sudah siap sambut aturan repatriasi


Senin, 12 September 2011 / 16:04 WIB
BI: Bank-bank besar sudah siap sambut aturan repatriasi
ILUSTRASI. Kinerja Wijaya Karya Beton (WTON) di kuartal III 2020 turun karena terdampak pandemi virus corona.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menganggap bank-bank besar di Indonesia sudah siap menyambut rencana BI mewajibkan eksportir membawa hasil ekspor dan utang valuta ke Indonesia.

"Kita yakin bank lokal siap. Dari bank-bank besar yang asetnya di atas Rp 5 triliun sudah efisien dan punya daya saing lebih baik. Khususnya dalam hal perdagangan internasional," ujar Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah, Senin (12/9).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai repatriasi tersebut rencananya bakal diluncurkan pada akhir September 2011. Melalui PBI ini eksportir diwajibkan menyimpan hasil ekspornya masuk ke sistem keuangan dalam negeri.

BI tidak mewajibkan eksportir dan debitur valas untuk mengonversi valas ke rupiah. Dengan aturan ini, BI berharap kondisi likuiditas valas di dalam negeri bertambah kuat.

"Kalau pasokan valas masuk dalam negeri, likuiditas pasar valas dalam negeri ikut meningkat. Hal ini akan menguntungkan perbankan nasional," ujar Difi.

Ia menambahkan aturan yang bakal terbit ini diharapkan juga akan membuat perbankan lokal semakin kreatif mengembangkan produk. "BI memberi kesempatan bank-bank dalam negeri dengan tantangan yang lebih bagus. Kalau mereka mau menyiapkan produk valas silakan saja," kata Difi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×