kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI: Bank syariah belum manfaatkan transaksi repo


Selasa, 12 Mei 2015 / 15:53 WIB
BI: Bank syariah belum manfaatkan transaksi repo
ILUSTRASI. Logo Agung Podomoro. KONTAN/Fransiskus Simbolon/09/08/2017


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kelompok bank syariah belum ada yang memanfaatkan fasilitas transaksi repurchase agreement (repo) yang digelar oleh Bank Indonesia (BI). Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI mengatakan, belum terdapat bank syariah yang melakukan transaksi repo antar bank karena aturan baru terbit.

Menurutnya, saat ini, bank syariah baru memanfaatkan fasilitas transaksi repo menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN) hanya dengan regulator BI dalam rangka operasi moneter yang dibuka secara reguler dan penawaran yang masuk selalu oversubscribe.

Adapun, outstanding reverse repo SBSN terakhir sebesar Rp 600 miliar per 8 Mei 2015. “Saat ini, bank syariah masih memanfaatkan pasar uang bank syariah (PUAS) dengan tenor overnight sampai 2 minggu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,” katanya, kepada KONTAN, Selasa (12/5).

Informasi saja, BI telah menerbitkan aturan transaksi repo untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Tujuan BI menerbitkan aturan ini untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah.

Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang membutuhkan likuiditas dapat lari ke pasar uang bank syariah dengan cara menggadaikan surat berharga syariah mereka ke bank syariah atau Bank Umum Konvensional (BUK) dengan janji akan membeli kembali (repurchase agreement).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×