kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   0,00   0,00%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

BI belum bisa rilis kebijakan prime lending rate


Jumat, 24 September 2010 / 14:45 WIB
BI belum bisa rilis kebijakan prime lending rate


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih belum bisa merilis kebijakan prime lending rate atau transparansi bunga kredit dalam waktu dekat. Pasalnya, BI hingga kini masih belum menuntaskan penggodokan bakal beleid itu.

Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengaturan perbankan Muliaman Dharmansyah Hadad menuturkan, BI masih berkutat membahas poin-poin di dalam bakal beleid tersebut termasuk teknis pelaksanaannya menyangkut publikasi bunga kredit, juga masalah sanksi jika ada pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

"Sanksi masih kami kaji, demikian juga pengumuman bunganya nanti lewat media apa, apakah melalui website atau media massa, kami masih melihat opsinya," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad usai mengikuti acara IBBEX di Jakarta, Jumat (24/9).

Jika tidak ada halangan, kebijakan tersebut akan efektif diberlakukan per 1 November nanti.

Muliaman menambahkan, yang paling diuntungkan dari adanya kebijakan ini nantinya adalah para nasabah bank atau masyarakat. "Buat konsumen bagus," katanya. Transparansi harga akan membuka keleluasaan bagi para calon debitur bank untuk memilih bunga yang paling ekonomis bagi mereka.

Secara sederhana, kebijakan prime lending rate ini nanti akan mewajibkan bank untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit mereka sebelum ditambah komponen premi risiko. "Premi risiko setiap nasabah kan beda-beda maka itu prime rate-nya saja yang diumumkan," kata Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×