Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih belum bisa merilis kebijakan prime lending rate atau transparansi bunga kredit dalam waktu dekat. Pasalnya, BI hingga kini masih belum menuntaskan penggodokan bakal beleid itu.
Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengaturan perbankan Muliaman Dharmansyah Hadad menuturkan, BI masih berkutat membahas poin-poin di dalam bakal beleid tersebut termasuk teknis pelaksanaannya menyangkut publikasi bunga kredit, juga masalah sanksi jika ada pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
"Sanksi masih kami kaji, demikian juga pengumuman bunganya nanti lewat media apa, apakah melalui website atau media massa, kami masih melihat opsinya," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad usai mengikuti acara IBBEX di Jakarta, Jumat (24/9).
Jika tidak ada halangan, kebijakan tersebut akan efektif diberlakukan per 1 November nanti.
Muliaman menambahkan, yang paling diuntungkan dari adanya kebijakan ini nantinya adalah para nasabah bank atau masyarakat. "Buat konsumen bagus," katanya. Transparansi harga akan membuka keleluasaan bagi para calon debitur bank untuk memilih bunga yang paling ekonomis bagi mereka.
Secara sederhana, kebijakan prime lending rate ini nanti akan mewajibkan bank untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit mereka sebelum ditambah komponen premi risiko. "Premi risiko setiap nasabah kan beda-beda maka itu prime rate-nya saja yang diumumkan," kata Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News