kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BI dinilai terlalu reaktif dalam kasus Citibank


Selasa, 10 Mei 2011 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Simak kurs dollar rupiah BCA hari ini, Rabu 29 Juli 2020. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/01/2017


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bankir Senior Sekaligus Presiden Direktur PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) Arwin Rasyid mengungkapkan, sanksi yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada Citibank Indonesia itu terlalu keras. Menurutnya, itu bukan menyangkut satu faktor atau Citibank saja, tetapi banyak faktor. Ada banyak orang yang tidak mampu membayar dan bank harus menagih, akan tetapi Arwin sendiri setuju jika penagihan itu harus menjunjung etika.

Arwin menilai, Bank Sentral agak reaktif dan mungkin ada desakan-desakan dalam memberikan sanksi kepada Citibank, sayangnya Arwin enggan mengatakan siapa yang mendesak BI tersebut. "BI jangan reaktif, langsung jatuhkan sanksi seperti terjadi pelanggaran-pelanggaran serius. Publik itu harus tahu bagaimana sesungguhnya ceritanya," kata Arwin, Selasa (10/5). Menurutnya, jika memang betul terjadi pemukulan di Citibank, hal itu harus dibuktikan dan di informasikan ke publik.

Sebelumnya, BI memberikan tiga hukuman sekaligus pada Citibank unit Indonesia. Sanksi pertama berupa larangan menjaring nasabah kaya dari Citigold selama satu tahun. Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. Sanksi ketiga, bank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×