Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Tenggat penyerahan standard operating procedure (SOP) gadai emas bank syariah sudah terlampaui akhir September silam. Sejumlah pelaku industri mengaku telah menyampaikan SOP. Tapi, Bank Indonesia (BI) belum memastikan sejauh mana SOP itu memenuhi harapan, sehingga bank tidak perlu melakukan revisi lagi.
Bank sentral beralasan, proses pengkajian masih berlangsung. Selain itu, belum semua bank syariah yang memasarkan gadai emas dan pemilikan emas menyampaikan SOP. "Kami hanya bisa mengimbau agar menyerahkan SOP paling telat Oktober," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Efendi Siregar, Minggu (9/10), tanpa menyebut nama dan jumlah bank yang masih membandel.
Dalam menilai SOP, BI akan berpatokan pada tiga parameter. Pertama, pembatasan rasio loan to value (LTV) atau rasio nilai barang terhadap utang maksimal 80%. Kedua, portofolio gadai emas tak boleh lebih dari 10% dari total akad qardh. Ketiga, bank harus memastikan tidak ada praktik gadai berulang-ulang.
BI juga meminta bank syariah mematuhi ketentuan lain di bisnis ini. Misalnya, tidak lagi menggunakan brand gadai emas. Pertimbangannya, istilah gadai sudah identik dengan produk Perum Pegadaian. Jika tetap menggunakan nama itu, Pegadaian rugi karena nasabah lebih memilih bank yang marginnya tentu lebih murah.
BI sebenarnya sudah mengingatkan bank syariah sejak awal 2011. Tapi hingga kini, hanya Danamon Syariah yang sudah mematuhi. Unit syariah Danamon meluncurkan produk Solusi Emas pertengahan Agustus silam, sebagai ganti istilah gadai emas.
Patuhi prinsin KYC
Tirta Segara, Kepala Penelitian Peraturan Perbankan Syariah BI menambahkan, BI juga akan mengecek kepatuhan bank memenuhi prinsip know your customer (KYC). Kelak, bank bukan hanya mampu menganalisis kemampuan nasabah, juga harus mengetahui asal muasal uang untuk menebus atau membayar angsuran emas.
Dengan cara ini, bank bisa menilai, apakah uang nasabah berasal dari gadai berulang-ulang atau sumber lain. Cara lain menangkal spekulan, bank aktif menggunakan sistem informasi debitur (SID) BI, sehingga nasabah yang melakukan gadai berulang di bank lain bisa terdeteksi.
Beberapa bank syariah, antara lain Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS), BNI Syariah dan UUS Danamon Syariah, mengaku sudah menyerahkan SOP. Mereka bahkan menyiapkan SOP tambahan di luar acuan BI.
BSM misalnya, untuk mengamankan likuiditas, memperbesar penyisihan piutang aktiva produktif atau PPAP. "Jadi selain LTV yang kami sisihkan 10%, kami juga mengalokasikan untuk cadangan operasional sebesar 5% dari revenue kita," kata Hanawijaya. Bantalan inisebagai antisipasi jika bisnis emas menurun.
BRIS juga menetapkan cadangan sekitar 30% dari harga emas di pasar. Sementara Danamon Syariah menetapkan harga taksiran emas sendiri yang lebih rendah dari harga pasar. Harga tersebut belum termasuk LTV yang ditetapkan Danamon sebesar 70%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













