kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

BI : Larangan layanan wealth management akan diperpanjang


Jumat, 27 Mei 2011 / 13:52 WIB
BI : Larangan layanan wealth management akan diperpanjang
ILUSTRASI. Inilah barang yang wajib ada di dalam mobil ketika berkendara (gomme-auto.com)


Reporter: Nina Dwiantika, Dyah Megasari |

JAKARTA. Penghentian 23 bank dalam menggaet nasabah wealth management akan berakhir 2 Juni mendatang. Bank Indonesia (BI) menyatakan, suspen kemungkinan akan diperpanjang pada beberapa bank yang tidak lolos dalam pemeriksaan.

Hal ini dilakukan karena BI mendapat indikasi banyak bank yang masih belum siap memberikan layanan pengelolaan nasabah kaya tersebut.

DIfi A Johansyah, Kabiro Humas BI mengatakan, bank sentral akan memanggil 23 bank tersebut setelah larangan yang pertama berakhir. "Akan kami evaluasi lagi setelah itu. Indikasinya banyak yang belum siap," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, hingga saat ini hanya bank asing yang sudah menyampaikan laporan secara lengkap ke BI. "Tapi belum tentu semuanya lolos," ujarnya. Sayang ia masih enggan menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap bank asing ini.

Sedangkan dari bank lokal, BI baru menerima sebagian laporan saja. "Masih terus kami minta laporannya," ujar DIfi. Menurutnya, BI akan memperpanjang larangan sesuai dengan tingkat kekurangan standar operasional prosedur (SOP) tiap bank. "Larangan akan berlaku berbeda-beda pada tiap bank, selama tidak sesuai dengan prosedur makan akan disuspen selama itu," ujarnya.

Saat ini, BI melakukan pemeriksaan layanan wealth management melalui dua cara yaitu on site dan off site. Artinya, tak hanya BI yang melakukan pemeriksaan secara langsung, tapi bank juga wajib berkomunikasi dengan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×