Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyelesaikan pemeriksaan khusus 23 bank yang memiliki layanan wealth management. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, pemeriksaan merujuk pada pelaksanaan empat pilar manajemen risiko yang diatur dalam ketentuan BI.
"BI menemukan, beberapa inovasi produk dan layanan yang dilakukan tidak diimbangi dengan kesiapan bank dalam memitigasi risiko operasional yang terjadi, termasuk kemungkinan tidak pidana pencucian uang," kata Muliaman, di Komisi XI DPR RI, Rabu (25/5).
Dari pemeriksaan itu, BI menemukan empat titik lemah dalam layanan pengelolaan kekayaan para nasabah kelas kakap itu.
Pertama, kelemahan pada top manajemen dalam melaksanakan peninjauan atau review berkala, serta pengawasan terhadap kebijakan, konsisten pelaksanaan standard operational procedure (SOP) dan pengendalian internal bank.
Kedua, kelemahan dalam implementasi kebijakan, sistem dan prosedur, serta kebijakan sumber daya manusia (SDM) seperti lemahnya penerapan prinsip know your employee.
Ketiga, kelemahan sistem manajemen informasi yang belum mengintegrasikan produk simpanan dana pihak ketiga (DPK) dengan protofolio nasabahnya.
Terakhir, kelemahan dalam pengendalian internal seperti tidak adanya pelaksanaan suprise audit dan kelemahan dalam proses bisnis. Misalnya, Relationship Manager yang dapat memodifikasi data pribadi nasabah, dan tidak diketahuinya penarikan dana nasabah oleh orang lain tanpa surat kuasa.
Adapun empat pilar manajemen risiko, pertama, meliputi pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi. Kedua, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit. Ketiga, sistem kecukupan proses indentifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen resiko. Keempat, kecukupan pengendalian intern yang menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News