kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI membatasi gerak bank bermodal mini


Senin, 29 Juli 2013 / 08:03 WIB
BI membatasi gerak bank bermodal mini
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Rabu 2 Maret 2022./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2020.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Perbankan yang tidak memiliki modal mencukupi, tak leluasa lagi berekspansi membuka cabang dan menawarkan produk. Mulai bulan ini, Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank menambah modal agar bisa bereskpansi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI),Halim Alamsyah mengatakan, jika ingin menambah kantor cabang, mulai semester II 2013 ini, bank harus mengalokasikan modal inti. Jika tidak memadai, bank dilarang berekspansi hingga  memenuhi syarat permodalan. "Beberapa bank memang sudah harus meningkatkan permodalan," ujarnya, tanpa menyebutkan jumlah bank, akhir pekan lalu.

Halim menambahkan, meski memiliki modal tinggi,
BI belum tentu membolehkan bank melakukan ekspansi. Agar bisa berekspansi bank harus memiki tata kelola atau good corporat governance (GCG) yang baik.

GCG bank minimal berada di peringkat 2. "Hal ini sudah diperhatikan pengawas bank dalam revisi rencana bisnis yang diajukan bank," tambah Halim.

Informasi saja, kebijakan pembukaan cabang berdasarkan modal inti diterbitkan BI akhir Desember 2012. Aturan ini bertujuan agar menggunakan modal sendiri dalam membuka kantor.

Selama ini banyak bank yang menggunakan dana pihak ketiga (DPK) untuk mendirikan kantor cabang. BI juga menemukan beberapa bank membuka banyak cabang tidak mampu memaksimalkan kantor cabang mereka, sehingga bank memilih  menutup cabang tersebut. BI mensinyalir hal tersebut menjadi salah satu faktor inefisiensi di perbankan, sehingga bunga kredit ke debitur tinggi.  

strong>Menyehatkan bank

Namun, BI memberikan kelonggaran aturan pada perbankan syariah. Salah satunya, bank tidak wajib menyediakan modal inti, jika cabang sudah beroperasi lebih dari dua tahun dan modal inti yang disediakan per cabang lebih rendah ketimbang bank konvensional. Aturan ini hanya diberikan bagi bank yang masuk  kelompok usaha (BUKU) 1 dan BUKU 2 atau bank yang memiliki permodalan di bawah Rp 5 triliun. Alasannya, bank sentral ingin mengakselerasi pertumbuhan bisnis perbankan syariah.

Direktur Utama Bank BNI, Gatot Murdiantoro Suwondo mendukung aturan tersebut. Menurutnya aturan ini memastikan hanya bank  sehat dan kuat saja yang bisa berekspansi. Argumen dia, bank-bank tersebut memiliki kemampuan menyerap resiko.

Aturan ini juga memberikan waktu bank yang bermodal  mini berkonsolidasi dan berkonsentrasi memaksimalkan kantor cabang yang sudah ada. "Bila memaksakan diri ekspansi hasilnya menjadi tidak maksimal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×