Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta unit usaha syariah (UUS) di bank pembangunan daerah (BPD) sejumlah daerah melakukan penggabungan (merger). Ini untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah di BPD. Hal itu karena, setelah merger, UUS itu bisa memisahkan diri (spin off) membentuk BPD syariah.
Sebenarnya, hampir seluruh BPD memiliki UUS. Namun, UUS itu kesulitan menjadi BPD syariah tersendiri, karena kurangnya modal dan aset.
Informasi saja, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, disebutkan UUS wajib dipisahkan atau spin-off dari BUK apabila, nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK (Bank Umum Konvensional) induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Adapun untuk spin off tersebut, minimal modal disetor yang ditetapkan sebesar Rp 500 miliar.
Mulya E. Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, bilang, permodalan memang tidak bisa disiasati. Namun, bila tidak mampu memperbesar modal, UUS BPD itu bisa saling menggabungkan diri. "Misalnya disatu pulau, mereka bisa bergabung menjadi satu perusahaan tersendiri," kata Mulya, Kamis (9/6).
Mulya mencontohkan, seperti di Sumatera ada BPD syariah Sumatera Barat, BPD syariah Sumatera Selatan, BPD syariah Jambi dan BPD syariah Lampung yang masing-masing masih UUS maka lebih baik menjadi bank umum syariah diwilayah sumatera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News