kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

BI mulai review beberapa aturan perbankan


Jumat, 08 April 2011 / 18:36 WIB
ILUSTRASI. Pembayaran menggunakan mesin EDC untuk transaksi kartu kredit konsumen di gerai ritel, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Jumlah kartu kredit beredar di Indonesia masih meningkat di tengah penyebaran virus corona. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah kart


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) saat ini sedang menggodok dan merevisi beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang terkait kegiatan bisnis perbankan. Langkah ini ditempuh bank sentral atas rekomendasi Komisi XI DPR atas dua kasus besar yang membelit bank raksasa asal Amerika ini. Keduanya adalah meninggalnya nasabah kartu kredit di tangan debt collector dan transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh oknum Citibank Malinda Dee.

Sayang, Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, belum mau mengungkapkan secara terperinci atas revisi tersebut. “Kita belum bisa mengungkapkan konsepnya kepada publik,” ujarnya Jumat (8/7).

Sebelumnya, Komisi XI DPR mendesak BI untuk mencabut, merevisi, dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×