kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

BI: Mungkin BPD dikecualikan dari multiple license


Kamis, 11 Oktober 2012 / 08:51 WIB
ILUSTRASI. Portal resmi untuk latihan soal CPNS 2021 melalui metode Computer Assisted Test (CAT) sudah resmi dibuka. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Reporter: Roy Franedya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih belum tuntas menyusun kebijakan aturan izin usaha berjenjang (multiple license). Tapi, BI memastikan akan memberikan kelonggaran penerapan aturan ini bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan kelonggaran aturan tersebut masih dikaji. Pemberian kelonggaran aturan lantaran struktur BPD berbeda dengan kebanyakan bank swasta maupun asing. "Nantinya ukuran modal yang dikenakan untuk mereka tidak akan sama dengan bank di luar BPD dan bank BUMN," ujarnya, Selasa (9/10).

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan aturan lisensi berjenjang akan dikaitkan dengan modal inti dan bank dikelompokkan dalam empat tingkatan. Intinya, modal inti sedikit maka aktivitas bank akan dibatasi.

Pengelompokan tersebut didasarkan studi BI yang menunjukkan bank mulai efisien dengan baik jika memiliki modal inti sebesar Rp 5 triliun.

Pengelompokan juga akan mempengaruhi penambahan kantor. "Penambahan tidak bisa berdasarkan pilihan sendiri, harus ada pemerataan kantor untuk daerah yang kurang layanan perbankannya," tambahnya tanpa mengungkapkan persyaratan modal inti.

Aturan lisensi berjenjang merupakan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang terbit 2004. Dalam beleid tersebut, BI mengelompokkan bank dalam 4 tingkatan disesuaikan dengan modal. BI memprediksi jumlah bank umum menjadi 35-58 bank dan Bank Perkreditan Rakyat dalam 10-15 tahun. Saat ini, jumlah bank umum 121 bank dan 1.669 BPR.

Ketua Asosiasi Bank-Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono mengatakan fungsi BPD sangat berbeda dengan bank pada umumnya. BPD memiliki tugas utama untuk mengembangkan daerahnya. "Bila kegiatan kami dibatasi kami maka tujuan pembentukan BPD sulit tercapai," katanya.

Selain itu, BPD juga punya program regional champion yang mengejar modal Rp 1 triliun pada 2014. "Kami harap ukuran modalnya tidak terlalu besar buat BPD," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×