kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI musnahkan uang rupiah Rp 130 triliun


Kamis, 14 November 2013 / 13:47 WIB
BI musnahkan uang rupiah Rp 130 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang kertas yang tidak layak edar senilai Rp 130,84 triliun dari 6.880.075.799 bilyet atau keping uang periode Juni 2011 sampai Desember 2012.

Sedangkan persyarat pemusnahan uang yang tidak layar edar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013.

Agus Martowardojo Gubernur BI dalam aturan itu bilang, ada tiga syarat uang rupiah sah untuk dimusnahkahkan; pertama, uang tersebut lusuh, cacat, dan rusak.

Kedua, uang rupiah itu yang masih layak edar dengan pertimbangan tertentu tidak lagi memiliki manfaat ekonomis dan kurang diminati oleh masyarakat.

Ketiga, uang rupiah yang sudah tidak berlaku, yaitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sedangkan tujuan dari pemusnahan uang rupiah itu dilakukan untuk menjalankan pengelolaan uang rupiah agar tetap layak edar di masyarakat (clean money policy).

Uang rupiah yang dimusnahkan tersebut nantinya akan diganti dengan uang rupiah dalam kondisi layak edar dalam jumlah yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×