Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang kertas yang tidak layak edar senilai Rp 130,84 triliun dari 6.880.075.799 bilyet atau keping uang periode Juni 2011 sampai Desember 2012.
Sedangkan persyarat pemusnahan uang yang tidak layar edar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013.
Agus Martowardojo Gubernur BI dalam aturan itu bilang, ada tiga syarat uang rupiah sah untuk dimusnahkahkan; pertama, uang tersebut lusuh, cacat, dan rusak.
Kedua, uang rupiah itu yang masih layak edar dengan pertimbangan tertentu tidak lagi memiliki manfaat ekonomis dan kurang diminati oleh masyarakat.
Ketiga, uang rupiah yang sudah tidak berlaku, yaitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sedangkan tujuan dari pemusnahan uang rupiah itu dilakukan untuk menjalankan pengelolaan uang rupiah agar tetap layak edar di masyarakat (clean money policy).
Uang rupiah yang dimusnahkan tersebut nantinya akan diganti dengan uang rupiah dalam kondisi layak edar dalam jumlah yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News