kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI pastikan disinsentif bagi bank yang tak penuhi RIM dan PLM


Senin, 09 April 2018 / 17:35 WIB
BI pastikan disinsentif bagi bank yang tak penuhi RIM dan PLM
ILUSTRASI. Pekerja Beraktivitas di Cash Center Bank Mandiri


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan disinsentif bagi bank yang tak penuhi aturan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI bilang jika bank tak memenuhi aturan tersebut maka akan terkena disinsentif.

"Disinsentif ini adalah kewajiban menyimpan tambahan giro di Bank Indonesia (BI)," kata Fili kepada kontan.co.id, Senin (9/4).

Dalam PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) disebut bagi bank yang tidak memenuhi rentang rasio likuditas 80%-92% akan dikenai sanksi.

Sanksi ini adalah kewajiban membayar hasil perkalian kekurangan PLM, 125% dari suku bunga JIBOR overnight rupiah pada hari terjadinya peanggaran. Jika bank terlambat melaporkan, BI juga mengenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar denda.

Aturan RIM, menurut Fili, diharapkan bisa mendorong bank menyalurkan pembiayaan ke sektor ril. Tak hanya melalui kredit tapi juga dengan pembelian surat berharga korporasi. Fili mengakui pada 2017 lalu pertumbuhan kredit perbankan masih belum terlalu optimal.

Oleh karena itu BI sejak 2016-2017 telah mengeluarkan kebijaan dalam mendorong penyaluran kredit. Diantaranya adalah peningkatan batas bawah LFR dari 70 menjadi 80, pelonggaran LTV, penurunan GWM dan suku bunga kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×