kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BI perketat penilaian kualitas aset bank


Selasa, 13 Agustus 2013 / 07:53 WIB
BI perketat penilaian kualitas aset bank
ILUSTRASI. Matt Moulding


Reporter: Emma Ratna Fury, Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan meningkatkan kemampuannya dalam  mengelola  risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/28/DPNP, regulator perbankan ini tampaknya ingin meningkatkan kemampuan bank dalam menilai kualitas aset kredit.

Dalam beleid anyar yang mulai berlaku 1 Agustus lalu,  menurut BI, bank harus melakukan  beberapa penilaian kualitas aset. Pertama, surat berharga harus berkategori lancar adalah terbitan pemerintah pusat dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Kedua, bagi surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar, jika memiliki dua rating,  yang digunakan ada rating terendah. Jika surat berharga yang dikempit bank memiliki tiga rating, maka rating yang digunakan rating terendah kedua. Contohnya, surat berharga memiliki peringkat AA, A+, BBB+, maka dalam menilai kualitas surat berharga tersebut yang digunakan peringkat A+.

Ketiga, jika dalam perjanjian kredit ada syarat tertentu yang bisa membatalkan penyaluran kredit, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kredit uncommitted, sehingga bank harus membuat pencadangan umum dan khusus. Sebelumnya, kredit yang memiliki perjanjian masuk kredit committed dan bank hanya perlu melakukan pencadangan khusus.

Keempat, BI meningkatkan batas penyediaan dana perlakukan khusus untuk penerbitan jaminan atau pembukaanletter of credit yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini guna meningkatkan penyaluran kredit ke daerah tertentu.

strong>Restrukturisasi debitur

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Joni Swastanto, mengatakan untuk meminimalkan potensi kerugian akibat debitur bermasalah, bank harus melakukan  restrukturisasi kredit pada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga. Asalkan, si debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. "Bank harus memiliki pedoman restukturisasi kredit, seperti melakukan analisa dan dokumentasi masalah debitur," ujarnya, pekan lalu.

Direktur Utama Bank Jabar-Banten, Bien Subientoro, mengatakan kebijakan ini bertujuan agar bank meningkatkan kualitas pengelolaan resiko. Di sisi lain, aturan ini akan menggerus  modal, karena bank harus  menambah pencadangan.

Jika modal rendah, ekspansi dan fungsi perbankan penyaluran kredit terbatas. Sehingga bank kehilangan kesempatan melakukan ekspansi kantor cabang dan peningkatan teknologi informasi. "Bank akan berlomba meningkatkan modal karena aktivitas bank sangat tergantung pada permodalan," tambah Bien.

Sebelumnya, Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN), Saut Pardede menyampaikan pihakya menyediakan Pencadagan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) senilai Rp 151 miliar per Juni 2013. Tujuannya, berjaga-jaga dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net yang sudah 3,60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×