kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

BI perpanjang relaksasi kartu kredit


Selasa, 12 Januari 2021 / 17:01 WIB
BI perpanjang relaksasi kartu kredit
ILUSTRASI. BI perpanjang relaksasi kartu kredit


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang kartu kredit bisa kembali merasa lega, sebab Bank Indonesia akhirnya memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit.

Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda.

“Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1).

Baca Juga: Beri layanan bagi nasabah, bank besar menyulap platform mobile banking jadi super app

Pada Mei 2020 lalu, Bank Indonesia merelaksasi ketentuan transaksi kartu kredit: nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10% dari total tagihan menjadi 5%, kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.

Selain itu, Bank Indonesia juga memangkas batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25% menjadi 2%. Relaksasi suku bunga ini disebut Erwin masih berlaku kini. “Untuk suku bunga maksimum diubah dari 2,25% menjadi 2% tanpa batas waktu penetapan,” lanjut Erwin.

Selanjutnya: Perbankan Berlomba Ganti Baju Jadi Bank Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×