kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

BI pertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah


Senin, 06 Desember 2010 / 21:39 WIB
BI pertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah
ILUSTRASI. Sentra makanan gudeg Jalan Wijilan, Kota Yogyakarta


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Bank Indonesia berniat mempertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah. Dengan catatan, bila dalam kurun waktu yang ditentukan bank tersebut tidak bisa memperbaiki maka akan ditutup.

Penegasan waktu pengawasan ini adalah bagian dari revisi PBI Aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang disempurnakan oleh PBI No. 7/38/PBI/2005.

Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi bagian Pengawasan Halim Alamsyah mengatakan bank yang masuk dalam pengawasan intensif akan diberikan waktu maksimal 1 tahun. "Kecuali ada masalah kompleks bisa diperpanjang jadi satu tahun," ujarnya, (6/12).

Halim memberi contoh, bank yang memiliki masalah kompleks dan membutuhkan waktu untuk penyelesaian masalahnya adalah bank bermasalah yang memberikan kredit sindikasi. "Kapan aturannya keluar, tunggu saja bila Peraturan Bank Indonesianya sudah selesai dibahas," tuturnya.

Sebelumnya, Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, aturan ini merupakan penyempurnaan dari PBI tersebut. "Tujuannya, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian bank bermasalah, termasuk penetapan status pengawasan serta enforcement yang akan dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×