kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI pertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah


Senin, 06 Desember 2010 / 21:39 WIB
BI pertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah
ILUSTRASI. Sentra makanan gudeg Jalan Wijilan, Kota Yogyakarta


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Bank Indonesia berniat mempertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah. Dengan catatan, bila dalam kurun waktu yang ditentukan bank tersebut tidak bisa memperbaiki maka akan ditutup.

Penegasan waktu pengawasan ini adalah bagian dari revisi PBI Aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang disempurnakan oleh PBI No. 7/38/PBI/2005.

Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi bagian Pengawasan Halim Alamsyah mengatakan bank yang masuk dalam pengawasan intensif akan diberikan waktu maksimal 1 tahun. "Kecuali ada masalah kompleks bisa diperpanjang jadi satu tahun," ujarnya, (6/12).

Halim memberi contoh, bank yang memiliki masalah kompleks dan membutuhkan waktu untuk penyelesaian masalahnya adalah bank bermasalah yang memberikan kredit sindikasi. "Kapan aturannya keluar, tunggu saja bila Peraturan Bank Indonesianya sudah selesai dibahas," tuturnya.

Sebelumnya, Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, aturan ini merupakan penyempurnaan dari PBI tersebut. "Tujuannya, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian bank bermasalah, termasuk penetapan status pengawasan serta enforcement yang akan dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×