Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tidak merombak besaran tambahan modal bank pada Countercyclical Capital Buffer (CCB). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"Besaran CCB tetap 0%," kata Tirta, dari informasi yang diterima KONTAN, Jumat (19/5). BI menetapkan itu karena tidak adanya pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) yang berpotensi menyebabkan risiko sistemik.
BI melaporkan indikator kesenjangan rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (credit to GDP gap) sebagai indikator utama (buffer guide) dalam menetapkan besaran CCB masih berada di bawah ambang batas (threshold) bawah.
Adapun, pertumbuhan kredit tercatat 9,24% per kuartal I-2017. Kredit tersebut mengikuti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,01% di kuartal pertama. "Di tengah perkembangan kondisi tersebut, belum terlihat adanya peningkatan risiko sistemik," tambahnya.
CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan. Selain itu, CCB juga berfungsi untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Penetapan besaran CCB sebesar 0% tidak akan memengaruhi upaya bank dalam meningkatkan fungsi intermediasinya, sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News