Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa
BOGOR. Langkah PT Maybank Indocorp mengubah lini bisnisnya menjadi bank umum syariah (BUS) bakal segera terwujud. Bank Indonesia (BI) sudah menyalakan lampu hijau terhadap langkah konversi Maybank dari bank konvensional menjadi bank berbasis syariah.
"Bulan ini akan keluar izinnya," ungkap Mulya Efendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Senin (27/9).
Catatan saja, proses konversi Maybank awalnya ditargetkan selesai Agustus 2010 lalu. Nantinya, setelah konversi selesai, Maybank akan bersalin nama menjadi Maybank Syariah.
Selain itu, menurut rencana, Maybank juga akan menggabungkan unit usaha syariah Bank International Indonesia (BII), yang merupakan anak usaha Maybank, ke bank syariah baru tersebut. Ayunan langkah itu agar bank syariah baru itu nantinya lebih efektif dan efisien.
Mulya menambahkan, dalam waktu dekat, hanya Maybank yang akan segera menjadi BUS. "Kalau untuk yang lain, seperti spin off dari unit usaha syariah ke BUS, belum ada lagi," paparnya.
Namun, bank sentral sudah meminta bank-bank umum yang mempunyai UUS untuk menyiapkan business plan mereka, terkait kapan mereka akan melakukan spin off. Saat ini, kelompok bank yang masih mempunyai UUS terbanyak adalah bank pembangunan daerah (BPD), sebanyak 14 UUS.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Adiwarman Karim juga mengakui, saat ini belum banyak bank yang menyatakan niatnya melakukan konversi. Rencana Maybank itu jadi agenda konversi paling dekat.
Namun, peminat spin off unit syariah menjadi BUS ada beberapa bank. "Sedikitnya ada lima bank yang berkeinginan melakukan itu," tandasnya. Sayang, Adiwarman masih enggan menyebutkan kelima bank tersebut.
Namun, ia menyarankan kelima bank-bank itu menahan diri dan tidak buru-buru mengambil spin off. Sebab, aset mereka belum sampai. Aset mereka memang sudah mendekati angka Rp 3 triliun. "Tapi, takutnya mereka tidak siap membayar gaji direksi dan pegawai," tandasnya.
Adiwarman menyarankan, mereka fokus membesarkan aset perusahaan sebelum spin off. Menurut regulasi, bank induk wajib memisahkan UUS menjadi BUS, 15 tahun sejak berdiri. Spin off juga wajib jika aset UUS sudah mencapai 50% dari aset induknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News