kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI siapkan alternatif aturan kepemilikan bank


Kamis, 18 Agustus 2011 / 07:03 WIB
BI siapkan alternatif aturan kepemilikan bank
Nichkhun 2PM akan membintangi film Hollywood terbaru berjudul?Hong Kong Love Story.


Reporter: Roy Franedya, Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk harmonisasi aturan kepemilikan saham mayoritas di perbankan. BI juga sudah menyiapkan beberapa alternatif aturan, salah satunya kenaikkan modal minimum.

Sumber KONTAN membisikkan, saat ini, BI sedang melakukan alternatif kebijakan bila nantinya tidak terjadi harmonisasi antara pemerintah dengan BI. "Memang sedang mengkaji menaikkan modal minimum. Kenaikan modal akan mengundang investor baru, sehingga pemilik saham bank bertambah dan yang mengawasi lebih banyak," ujarnya, Rabu (16/8).

Tapi, mendongkrak permodalan minimum mempunyai kompleksitas tersendiri. Saat ini, mayoritas pemilik dana adalah investor asing. Jika investor asing masuk ke perbankan akan mengundang perdebatan, karena porsi kepemilikan asing akan membesar. "Pilihannya hanya dua, melarang investor asing sama sekali atau memanfaatkan investor asing yang memiliki komitmen dan berkontribusi ke pembangunan Indonesia. Tetapi BI akan tetap mengutamakan pengaturan kepemilikan saham mayoritas," tambah si sumber.

Investor asing datang

Informasi saja, BI berencana menerbitkan aturan kepemilikan saham mayoritas akhir tahun ini. Tujuannya, meningkatkan tata kelola (governance) perbankan. Semakin banyak yang mengawasi, tingkat kehati-hatian perbankan akan semakin bagus.

Awal bulan ini, BI bertemu presiden untuk mengkomunikasikan aturan serta meminta harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi yang membolehkan asing menguasai saham bank hingga 99%. BI ingin kepemilikan asing diubah menjadi di bawah 50%.

Senior Economist & Head of Government Relations Standard Chartered Bank Indonesia, Fauzi Ichsan mengatakan, peningkatan modal bisa menjadi solusi terbaik ketimbang pembatasan kepemilikan saham mayoritas karena akan menimbulkan resistensi dan pertanyaan dari investor. "BI bisa menaikkan modal minimum menjadi Rp 300 miliar hingga Rp 500 miliar," kata Fauzi.

Peningkatan modal perbankan bisa mendatangkan investor baru atau mengakibatkan bank memilih merger, sehingga bank yang diawasi BI berkurang. "Modal Rp 100 miliar termasuk modal minimum terkecil di ASEAN," tambahnya.

BI bisa mendorong semua bank masuk pasar modal karena publik juga bisa mengawasi bank. Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menilai, pembatasan kepemilikan saham asing di perbankan nasional merupakan sesuatu yang logis dan wajar. "Di negara lain porsi kepemilikan asing dibatasi," ungkap Zulkifli, Senin (15 /8).

Ia mencontohkan, pembatasan kepemilikan asing di perbankan negara tetangga. Malaysia membatasi kepemilikan asing di level 20% dan Filipina 30%. Di Singapura pembatasan bervariasi antara 15%, 20%, dan 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×