kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

BI sudah tetapkan pokok aturan kolaborasi bank dan fintech lewat Sandbox 2.0


Kamis, 17 Desember 2020 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. BI sudah menetapkan pokok aturan tentang kolaborasi bank dan fintech lewat Sandbox 2.0.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mempercepat transformasi digital dan sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran dan percepatan implementasi blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Rapat Dewan Gubernur BI telah memutuskan pokok-pokok peraturan BI yang akan jadi reformasi regulasi untuk mempercepat dan mengakselerasi industri pembayaran secara end to end. Peraturan yang dibuat juga bertujuan  untuk mendukung industri pembayaran yang lebih tangkas, inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta sejalan dengan managemen resiko.

"Pokok-pokok pengaturannya sudah kami putuskan, sekarang dalam proses perumusan dan akan harmonisasi awal tahun depan. Akan kami komunikasi secara lebih rinci dan detail." kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (17/12).

Baca Juga: Pinjaman macet P2P lending di level 7,58% per Oktober, OJK: Masih bisa dikendalikan

Peraturan itu termasuk diantaranya untuk mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0 yang meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab dan start up.

Sementara sebagai bagian sinergi memperkuat mementum pemulihan ekonomi melalui penguatan sistem pembayaran, BI memutuskan memperpanjang kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, BI memperkuat dan memperluas implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah serta otoritas terkait melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPPD).

Selanjutnya: Indonesia memiliki potensi transaksi digital tertinggi di ASEAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×