Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Hendra Gunawan
AMBON. Bank Indonesia mendorong perbankan untuk mencari sumber pendanaan di luar dana pihak ketiga. Lewat relaksasi giro wajib minimum terhadap loan to deposit ratio yang diprediksi meluncur bulan depan, BI akan memperluas definisi simpanan dalam perhitungan rasio likuiditas. Nantinya, surat berharga bisa masuk dalam kategori simpanan.
Syaratnya, surat utang ini tidak boleh dibeli oleh bank lain. “Ini juga untuk persiapan kalau bank-bank mulai harus menambah modal agar sesuai ketentuan basel III,” kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Senin (25/5).
Nah, Halim mengatakan, saat ini baru satu bank swasta yang mau menerbitkan obligasi untuk menambah modal yang memenuhi ketentuan basel III. Tapi, Halim menolak menyebut nama bank swasta ini.
Tidak seperti obligasi yang biasanya, obligasi ini nantinya wajib ditukar menjadi saham. Bank tidak boleh melunasi obligasi ini dan krediturnya juga tidak boleh minta dilunasi.
Halim mengatakan, namanya semacam conditional convertible bond. Untuk di Indonesia, baru ada satu jika BI akhirnya mengetok izin si bank ini. “Dari Otoritas Jasa Keuangan sudah izin, dari kami sedang teliti,” ujarnya.
Bedanya dengan subdebt dan obligasi konversi yang biasanya, obligasi wajib tukar ini harus dikonversi. Konversi bisa atas permintaan otoritas atau atas permintaan bank.
Nantinya, otoritas akan mengatur ketentuan soal obligasi wajib tukar ini misalnya tentang jumlah utang yang harus dikonversi dan sinkronisasi dengan ketentuan lainnya. Ini diberlakukan bagi bank-bank yang berdampak sistemik. “Jadi kalau dia kolaps, tidak ada lagi uang negara, yang jadi kreditur harus menanggung. Ini namanya bail-in,” imbuh Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News