kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

LPS sarankan bank cari pendanaan selain DPK


Minggu, 05 April 2015 / 13:57 WIB
LPS sarankan bank cari pendanaan selain DPK
ILUSTRASI. BPH Migas menyatakan harga BBM non-subsidi mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia. KONTAN/Muradi/2023/05/15


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Struktur pendanaan perbankan di Indonesia masih didominasi oleh Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketergantungan perbankan terhadap DPK yang memiliki sifat likuiditas tinggi menyebabkan suku bunga kredit masih tinggi.

Oleh karena itu, perbankan di Indonesia perlu mencari sumber lain selain DPK dalam fungsinya menyalurkan kredit kepada masyarakat. "Baik dalam bentuk utang jangka menengah dan panjang seperti obligasi, medium term notes, negotiable certificate of deposit maupun kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) atau yang memiliki jangka waktu di atas 1 tahun," Seno Agung Kuncoro, Analis Perbankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Laporan Analisis Stabilitas dan Sistem Perbankan Triwulan I-2015.

Dalam catatan Seno, DPK mendominasi pendanaan perbankan di Indonesia dengan rasio 89%, porsi dana instrumen jangka pendek sebesar 7%, dan hanya 4% yang merupakan porsi dana instrumen jangka panjang. Sementara di Malaysia, porsi DPK hanya sebesar 77,1% dengan porsi dana instrumen jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar 10,4% dan 12,5%.

Seno menambahkan, yang sedikit mendekati hanya perbankan di China dengan dominasi dana pihak ketiga sebesar 83,7%, dan porsi dana instrumen jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar 12,3% dan 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×