Reporter: Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Belum genap satu tahun, Bank Indonesia (BI) berencana meninjau kembali aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang tertera pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik yang dikeluarkan April 2014. Inovasi perubahan aturan LKD ini untuk mendukung penerbitan aturan laku pandai yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, pihaknya tengah menimbang kembali aturan LKD terutama untuk kelompok bank BUKU 3 bermodal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, “Ketentuan LKD untuk bank BUKU 3 sedang kami tinjau,” katanya.
Misalnya, perbedaan aturan LKD antara bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah kerja sama fungsi keagenan, yakni bank BUKU 3 tidak boleh memanfaatkan agen individu, sementara bank besar diperbolehkan. Sedangkan, kesamaannya adalah semua bank boleh bekerjasama dengan agen berbadan hukum. “Akan ada aturan baru untuk LKD,” tambah Ronald.
Kajian sementara, BI tengah memantau perkembangan kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan melalui uang elektronik (electronic money/e-money) ini dari sisi pemainnya seperti perbankan, perusahaan telekomunikasi dan para agen.
Pasalnya, baru dua bank yang aktif menjalankan LKD, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri, sedangkan dua bank besar lainnya seperti Bank Central Asia (BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNI) baru akan menjalankan layanan keuangan inklusif menggunakan e-money pada tahun 2015 ini.
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan keuangan inklusif menggunakan uang elektronik pada tahun ini. Misalnya, BCA akan kerja sama dengan agen-agen di pasar Cipulir - Jakarta Selatan untuk kegiatan LKD. “Kami akan melaksanakan ini pada bulan April 2015,” ucap Jahja.
Lanjutnya, selain melaksanakan LKD, bank yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini juga akan menjalankan layanan laku pandai milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jahja bilang, BCA akan melaksanakan laku pada di wilayah Purwodadi dan Wonogiri - Jawa Tengah. “Sedangkan laku pandai akan dimulai pada Maret atau April 2015,” tambahnya.
Sementara itu, Bank Bukopin berencana memilih menjalankan laku pandai untuk mendukung kegiatan inklusif. Adhi Brahmantya, Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin, mengatakan, pihaknya sudah mendaftar program branchless banking nama lain dari laku pandai ke OJK.
Menurutnya, konsep branchless banking Bukopin sudah sangat siap. Adhi mengatakan, Bukopin bakal memanfaatkan unit-unit Payment Point Online Bukopin (PPOB) sebagai bagian dari agen Saat ini, Bukopin memiliki sekitar 22 ribu PPOB yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kami targetkan, sekitar 1.000 PPOB jadi agen branchless banking kami. Mungkin bisa terealisasi dalam 2 tahun ini," jelas Adhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News