Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini ikut nimbrung. DPR membentuk tim panitia kerja (panja) untuk mengawal proses restrukturisasi perusahaan asuransi berbentuk mutual tersebut.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menyebut, DPR memutuskan membentuk tim panja untuk bisa lebih mendalami proses restrukturisasi AJBB yang tengah berjalan. Ia menilai, proses ini berpotensi punya dampak yang besar lantaran pemegang polis AJBB mencapai 6,7 juta orang.
Walaupun pihak legislatif membentuk tim panja, namun Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyebut, proses restrukturisasi yang tengah berjalan saat ini tidak akan berubah. "Apa yang kami kerjakan jalan terus," kata dia, Selasa (7/2).
Bahkan, menurut Firdaus, perusahaan asuransi jiwa baru yang dibentuk untuk mewarisi bisnis AJBB yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB) rencananya di-launching pada 12 Februari ini, bebarengan dengan ulang tahun AJBB yang ke-105.
Suntikan modal
Setelah diluncurkan, rencananya PT AJB berjualan produk asuransi jiwa. Firdaus menegaskan, sejumlah tahapan dalam proses restrukturisasi juga akan tetap berjalan.
Misalnya saja dari sisi suntikan modal terhadap AJB. Menurut Firdaus, konsorsium Erick Thohir akan menanamkan modal sebesar Rp 2 triliun khusus untuk memperbesar kapasitas PT AJB sehingga bisa langsung berlari cepat berburu premi.
Namun Firdaus belum bisa memastikan kapan suntikan modal sebesar itu bakal direalisasikan. "Yang pasti batas waktunya sebelum 31 Maret 2017," ungkap dia.
Selain itu, kata Firdaus, konsorsium Erick Thohir sudah menyuntikkan dana tunai sebesar Rp 1 triliun ke AJBB. Dana tersebut merupakan pembayaran pengalihan aset properti. Dana ini digunakan menambal pembayaran kewajiban kepada nasabah.
Ditambah lagi ada rencana penerbitan promissory notes Rp 3,3 triliun yang dibayarkan bertahap selama tiga tahun. Investor akan diberi bunga sebesar 6,5% per tahun.
Pengelola Statuter AJBB Yusman menambahkan, di internal AJBB, proses restrukturisasi terus berjalan. Misalnya pengalihan 12.000 karyawan dari AJBB ke PT AJB. "Mudah-mudahan akhir minggu ini selesai," kata dia.
Sedangkan 18.000 karyawan tetap bekerja untuk mengelola nasabah AJBB. Mulai menerima premi lanjutan hingga membayar kewajiban yang mencapai Rp 5 triliun di 2017.
Begitu pula 2.500 agen yang sebelumnya bekerja untuk AJBB dipindahkan bertahap. Dus, menurut Yusman, hanya ada sekitar 18.000 orang yang bisa dibilang aktif mengail premi dari nasabah.
Selain itu, sejumlah pengelola statuter terus melakukan sosialisasi di daerah-daerah. Dengan begitu pengelola AJBB maupun nasabah yang ada di daerah bisa mendapat gambaran jelas soal proses restrukturisasi yang sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News