Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 telah mendorong perbankan membentuk pencadangan guna mengantisipasi penurunan kualitas kredit. Otomatis, kinerja keuangan bank pun terus seiring langkah pencegahan itu.
Biasanya, pembentukan pencadangan akan mengikis potensi laba bersih suatu perbankan. Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan pada 2019 saat kondisi normal, bank bersandi saham BBRI mampu membukukan laba bersih hingga Rp 34,41 triliun.
Namun, kondisi berbalik pada akhir tahun lalu, BRI hanya mencatatkan laba bersih Rp 18,65 triliun di penghujung 2020. Sebab, bank mandiri mengerek pencadangan.
Baca Juga: Bank Mandiri telah salurkan kredit Rp 520 miliar lewat platfom digital
“Kalau pencadangan normal seperti kondisi biasa, maka laba BRI di 2020 kemarin kalau tidak Covid-19, laba kita Rp 34 triliun sampai Rp 38 triliun. Tapi kita kan tidak berani, karena kalau kita ambil sekarang, ya pasti habis misal untuk sektor deviden dan bayar pajak,” ujar Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI pada Selasa (15/6).
Ia menilai penting bagi perbankan mengorbankan laba untuk mengantisipasi pemburukan kredit yang telah disalurkan. Sebab, bila terjadi maka bank terdampak akan menyebabkan gangguan sistemik.
“Sehingga kita relakan untuk mencadangkan. Namun bahasa pencadangan karena krisis bukan berarti sembunyikan laba. Pencadangan digunakan untuk keberlangsungan ke depannya. Bila kondisi sudah normal, maka pencadangan bisa diambil sebagai laba dan dividen maupun pajak,” paparnya.
Baca Juga: BSI sebut Aceh sokong 8% pangsa pasar syariah nasional
BRI tetap melakukan pencadangan mengantisipasi restrukturisasi dan kredit yang tergolong loan at risk (LAR). Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan melakukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) senilai Rp 73,11 triliun per April 2021.
LAR merupakan indikator risiko atas kredit yang disalurkan yang terdiri atas kredit kolektibilitas 1 yang telah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).