kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Bima Finance akan dongkrak pembiayaan unit syariah


Kamis, 27 Maret 2014 / 17:55 WIB
Bima Finance akan dongkrak pembiayaan unit syariah
Ekonom Sebut Kenaikan Tarif Rokok 10% Tak Signifikan Tambah pada Penerimaan Negara


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bima Finance ingin unit syariahnya berkontribusi lebih besar pada perusahaan. Tahun ini, manajemen akan menggenjot kontribusi unit syariah menjadi 15% dari total pendapatan. 

Target tersebut bisa dibilang tinggi. Tahun lalu, pembiayaan syariah Bima Finance masih berkontribusi mini. Porsinya masih di bawah 5% dari total keseluruhan pembiayaan.  

Tahun ini, Bima Finance menargetkan pembiayaan keseluruhan Rp 1,2 triliun. Berdasarkan patokan ini, Bima Finance menargetkan, unit syariah mengantongi pembiayaan sampai Rp 180 miliar. 

Untuk mencapai target ini, beberapa strategi sudah disiapkan. Di antaranya, dengan merubah beberapa outlet mereka yang awalnya menawarkan jasa pembiayaan konvensional menjadi pembiayaan syariah. Otomatis gerai yang melayani jasa syariah pun bakal makin banyak.

Direktur Utama Bima Finance Dennis Firmansyah bilang, hingga tahun lalu perusahaan memiliki 180 unit gerai. Dari jumlah itu baru sekitar 30 outlet yang melayani pembiayaan syariah.

Terkait rencana memperbesar porsi syariah ini, perseroan sudah membicarakannya dengan perbankan syariah untuk mendapatkan pendanaan. Meski tak menyebutkan detailnya, namun menurut Dennis, beberapa bank tersebut siap mendukung mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×