CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BNI berharap kantongi lisensi cabang di Arab Saudi


Senin, 22 Oktober 2012 / 13:32 WIB
BNI berharap kantongi lisensi cabang di Arab Saudi
ILUSTRASI. Gubernur BI Perry Warjiyo saat penyampaian hasil Rapat Dewan Gubernur Juni 2020, Kamis (17/6) di Gedung Thamrin BI pusat.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Langkah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) untuk masuk ke pasar Timur Tengah semakin jelas. Di targetkan pada akhir 2012 ini bank pelat merah tersebut akan mengantongi lisensi untuk menambah cabang di Arab Saudi.

"Untuk cabang di Jeddah (Arab Saudi) kami sudah mulai memperkenalkan diri dan pada acara trade fair. BNI sudah mengirim orang untuk mapping di sana," kata Managing Director Treasury and Finance Institutions BNI Adi Setianto selepas paparan kinerja di Jakarta, Senin (22/10).

Selain di Jeddah, BNI juga menjajaki pembukaan kantor cabang Arab Saudi di Madinah dan Mekah. Alasan BNI akhirnya masuk ke Arab Saudi karena wilayah tersebut memiliki potensi bisnis yang besar.

"Arab Saudi adalah pintu masuk ke Afrika yang berarti menjadi pintu bisnis ke area lain," tambah Adi. Di sisi lain, potensi remittance dari TKI di Arab Saudi pun cukup besar yang diperkirakan bisa mencapai 1,5 juta orang.

Dari data yang ada, saat ini BNI sudah memiliki beberapa kantor representatif di Arab Saudi dan Timur Tengah. Antara lain di Qatar, Abu Dhabi, Riyadh, Dubai, Kuwait dan Doha. Sementara itu, bank-bank lokal yang sudah menjalin kerja sama dengan BNI, antara lain National Commercial Bank, Al-Araji, Al-Bilat dan Arab National Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×