Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan anggotanya berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat ini industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding.
"Sedang dipersiapkan dalam beberapa hari ini," ungkap Entjik kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Keputusan Sanksi KPPU Terkait Kasus Bunga Pindar Disorot, Ini Alasannya
Entjik sebelumnya menyampaikan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Oleh karena itu, AFPI sempat mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Entjik mengatakan, putusan KPPU tersebut berpotensi berdampak terhadap lender. Dia bilang agak sulit industri meyakinkan para lender karena semua lender kecewa atas putusan KPPU yang mereka rasa tidak adil.
"Lender juga merasa tidak ada niat jahat industri dalam penentuan bunga, karena tujuannya untuk melindungi konsumen, yang mana pihak diuntungkan adalah konsumen, bukan pengusaha," ujarnya.
Meski ada putusan KPPU, Entjik menerangkan, saat ini kegiatan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Dia bilang putusan KPPU tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Entjik juga sempat mengatakan AFPI menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
Dia menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform fintech lending, karena tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
Entjik menerangkan pendekatan yang selama ini diterapkan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, sebagai bagian diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: KPPU Putuskan 97 Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK
Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
Entjik mengatakan batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
Dia juga mengatakan saat perkara mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga fintech lending oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku). Sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan arahan OJK pada saat itu.
Selanjutnya, ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.
"Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” kata Entjik.
Baca Juga: Ini Penjelasan KPPU Soal Pengenaan Denda Beragam pada Perkara Bunga Fintech Lending
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













