kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BNI Life Wajibkan Pelatihan dan Berikan Edukasi kepada Agen Pemasarnya


Jumat, 22 September 2023 / 16:53 WIB
BNI Life Wajibkan Pelatihan dan Berikan Edukasi kepada Agen Pemasarnya
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di PT. BNI Life Insurance (BNI Life), Jakarta, Selasa (24/6). KONTAN/BAihaki/24/6/2014


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa PT BNI Life Insurance memfokuskan dalam aturan tenaga pemasaran yakni mendukung perusahaan dalam penerapan praktik prinsip mengenal nasabah (know your customer) untuk memastikan kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan pemegang polis dan tertanggung.

Selain itu, BNI Life juga mewajibkan tenaga pemasar untuk mendukung perusahaan dalam tindakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Plt. Direktur Utama Eben Eser Nainggolan mengatakan bahwa tenaga pemasar BNI Life wajib melaksanakan etika bisnis yang dibuat perusahaan dengan memberikan keterangan yang akurat, jelas, jujur, benar, dan tidak menyesatkan kepada setiap calon pemegang polis atau tertanggung BNI Life.

“Untuk menghindari terjadinya misselling serta menjaga kerahasiaan data pemegang polis, tertanggung, peserta dan ataupun penerima manfaat,” ujar Eben kepada Kontan, Jumat (22/9).

Baca Juga: Bos AdaKami Sebut Biaya Asuransi Jadi yang Paling Tinggi dalam Biaya Layanan

Dalam mempertahankan kinerja yang diharapkan oleh perusahaan, seluruh tenaga pemasar BNI Life diwajibkan untuk mengikuti pelatihan yang berkelanjutan dan memiliki sertifikasi keagenan aktif yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelum memulai proses pemasaran dan penjualan produk asuransi jiwa.

Terdapat edukasi terkait tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh tenaga pemasar BNI Life yakni twisting atau mempengaruhi pemegang polis ataupun tertanggung untuk membatalkan suatu polis dan menggatikannya dengan polis lain dengan cara yang bertentangan.

Kemudian churning atau melakukan tindakan membujuk dan memengaruhi pemegang polis untuk mengubah spesifikasi polis yang ada, atau membeli polis baru dengan menggunakan dana yang berasa dari polis yang masih aktif dari perusahaan asuransi jiwa yang sama.

Selanjutnya yang terakhir adalah pooling atau mengalihkan penjualan produk asuransi yang telah dilakukan agen asuransi atau pihak yang memasarkan produk asuransi kepada pihak lainnya.

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Anjlok, Bisnis Bancassurance Bank Ikut Jeblok

Eben mengatakan bahwa ke depannya BNI Life juga memiliki rencana terkait penggunaan teknologi AI dalam proses perekrutan agen asuransi.

“Diperlukan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga BNI Life dapat bersaing dan memiliki tenaga pemasar yang semakin berkualitas dalam menghadapi segala tuntutan dan perubahan perkembangan teknologi,” papar Eben.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×