kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Bos AdaKami Sebut Biaya Asuransi Jadi yang Paling Tinggi dalam Biaya Layanan


Jumat, 22 September 2023 / 16:34 WIB
Bos AdaKami Sebut Biaya Asuransi Jadi yang Paling Tinggi dalam Biaya Layanan
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. (kiri) bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko di Jakarta (22/9/2023).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya layanan Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) AdaKami disebut-sebut lebih tinggi dari biaya pokok pinjaman. Perusahaan menyebut biaya asuransi berkontribusi paling besar pada biaya layanan.

Sayangnya, CEO AdaKami Bernardino Moningka Vega tak bisa merinci besaran biaya asuransi tersebut. Dia hanya bilang, biaya layanan tersebut terdiri dari biaya teknologi, biaya operasional, biaya asuransi dan biaya penagihan.

“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang harus kita lakukan itu adalah biaya asuransi. Kebanyakan di beberapa produk kita biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi,” ujarnya dalam konferensi pers AdaKami, Jumat (22/9).

Dino mengungkapkan bahwa biaya asuransi ini memang sudah menjadi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator. Di mana setiap nasabah yang melakukan peminjaman harus diasuransikan.

Baca Juga: AdaKami: Nasabah yang Disebut-sebut Meninggal Bunuh Diri Tak Ada dalam Data

“Yang jelas yang merupakan ketentuan adalah biaya asuransi, jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan dan ini kadang-kadang tinggi,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 10 tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di dalam pasal 31 ayat 4 huruf e menyebut yang dimaksud dengan pengalihan risiko atas objek jaminan adalah mengasuransikan objek jaminan.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menuturkan berdasarkan kode etik AFPI batasan maksimal biaya pinjaman fintech sebesar 0,4% per hari.

“Kenapa kami selalu menggunakan istilah biaya pinjaman karena struktur biaya di platform itu ada beberapa yang pasti tentu saja bunga dari pemberi pinjaman. Ada biaya administrasi, biaya layanan, biaya teknologi, biaya risk management juga ada asuransi,” tuturnya.

Baca Juga: LinkAja Gandeng Indolima Perkuat Transformasi Digital Ekosistem Rantai Pasok

Sunu tak menampik, ada juga platform yang memiliki biaya bunga rendah namun biaya layanannya tinggi, dan ada juga yang biayanya tinggi tapi biaya layanannya rendah.

“Jadi kita dari asosiasi juga melakukan monitoring, memang kalau ada pelanggaran kita tidak mengungkap ke media, kita akan tegur langsung dan kita sampaikan ke komite etik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×