Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Peruri resmi meluncurkan meterai elektronik yang merupakan salah satu kegiatan dalam rangka implementasi dari Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya kepada masyarakat luas.
Penyelenggaraan acara tersebut dilakukan secara hibrid di Gedung CBB Direktorat Jenderal Pajak dan secara virtual dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya, baik dari sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan materai elektronik atau e-materai.
“Alhamdulilah pada hari ini kita meluncurkan e-meterai. Hari ini merupakan hari awal Direktorat Jenderal Pajak bersama Peruri yang ditunjuk secara sah untuk mengeluarkan e-meterai. Kita mulai uji coba ini dengan perbankan, bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis pada Sabtu (2/10).
Baca Juga: Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik Rp 10.000
Pada kesempatan ini, BNI mendukung penuh pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik. Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal bilang, pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan BNI.
Iqbal mengatakan, BNI berkomitmen menggunakan meterai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.
Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.
Selanjutnya: Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News