Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Masa pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Pada kesempatan ini, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah mencatat jumlah dana tebusan dan dana repatriasi yang disetorkan oleh para wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak tersebut.
Bank berpelat merah ini mencatat, hingga 27 Februari 2017 lalu, BNI telah menerima total dana tebusan berkisar Rp 9 triliun melalui lebih dari 120 ribu surat setoran pajak (SSP) untuk transaksi pembayaran uang tebusan dari wajib pajak dalam rangka mendapatkan pengampunan pajak.
“BNI juga telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 11,23 triliun melalui lebih dari 300 transaksi pembukaan rekening khusus atas pengalihan dana repatriasi dari luar wilayah NKRI untuk diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI,” jelas Kiryanto, Sekretaris Korporasi BNI, dari informasi yang diterima KONTAN, Rabu (1/3).
Lanjutnya, BNI mendukung sepenuhnya program tax amnesty ini dan akan terus mengawalnya hingga nanti berakhir pada 31 Maret 2017. Selama program tersebut berjalan, bank berlogo 46 ini senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah, untuk berpartisipasi aktif dalam program Tax Amnesty.
Kiryanto bilang, dana repatriasi yang masuk melalui BNI kemudian diinvestasikan melalui beragam produk keuangan, baik di BNI maupun perusahaan anak BNI. Dana repatriasi tersebut ditanamkan ke dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Para peserta Tax Amnesty juga antara lain menanamkan dananya pada produk BNI Taplus Bisnis yang merupakan produk simpanan khusus bagi pelaku usaha.
Untuk mendukung pelaksanaan aax amnesty, BNI menambah jumlah outlet yang beroperasi pada tanggal 31 Desember 2016 yang jatuh pada hari Sabtu. Terdapat sebanyak 182 outlet yang beroperasi pada tanggal tersebut yang dapat melayani setoran Penerimaan Negara hingga pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News