kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

BNI Syariah siap manfaatkan kodifikasi produk


Minggu, 29 November 2015 / 22:43 WIB
BNI Syariah siap manfaatkan kodifikasi produk


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi kodifikasi produk perbankan syariah. Relaksasi untuk izin produk perbankan syariah itu ditargetkan rampung akhir tahun 2015. 

Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano mengungkapkan, perseroan akan memanfaatkan kemudahan izin penerbitan produk perbankan syariah tersebut. Diantaranya adalah dengan melaporkan mengenai pembiayaan perumahan yang merupakan keahlian BNI Syariah.

"BNI Syariah handal di griya. Kami akan lapor untuk produk seputar pembiayaan perumahan yang memang tidak aneh-aneh. Mungkin akan melaporkan seperti pemberian gimik di pembiayaan perumahan baik kepada konsumer maupun juga kepada developer," kata Dinno kepada KONTAN, Minggu (29/11).

Dengan adanya kodifikasi ini, diharapkan juga akan mampu mendorong pertumbuhan pembiayaan anak usaha Bank Negara Indonesia (BNI) ini tumbuh 18% tahun depan.

Lebih lanjut Dinno menambahkan, kodifikasi ini sangat berguna bagi perbankan syariah agar lebih mudah dalam izin produk perbankan yaitu berupa pelaporan saja. 

"Artinya kalau sudah ada satu bank syariah yang mengajukan izin untuk suatu produk maka bank syariah lain sudah tidak perlu meminta izin lagi kepada OJK untuk produk yang sama karena sudah pernah disetujui," ucap Dinno.

Kodifikasi ini diharapkan akan mampu merangsang semua bank syariah untuk lebih cepat membuat produk-produk perbankan syariah yang telah tersedia. Diharapkan kodifikasi ini juga membantu perbankan syariah untuk lebih mengembangkan variasi produk perbankan yang sudah ada.

Pemudahan industri syariah ini sesuai dengan Paket Kebijakan V yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Oktober kemarin. Pemerintah memutuskan memudahkan sejumlah aktivitas perbankan syariah dengan memangkas persyaratan. 

Peraturan pertama yang diterbitkan adalah relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah. Jika sebelumnya setiap produk perbankan syariah harus dilaporkan ke OJK, maka dengan adanya paket kebijakan V, hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi. 

Kodifikasi produk perbankan syariah ini nantinya akan termaktub dalam satu buku. Dengan demikian, sepanjang produk perbankan telah terdaftar kodifikasinya maka bank syariah tak perlu meminta izin berupa mengirim surat kepada otoritas. 

Selain itu, peraturan kedua yang masuk dalam paket kebijakan kelima adalah penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor, termasuk jaringan konvensional yang induknya bisa dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anaknya.

Dengan demikian, bank syariah tidak harus membuka kantor cabang karena bisa memanfaatkan jaringan induk usaha yang sudah tersebar. Hal ini dapat mendorong efisiensi bagi perbankan. Hasil akhirnya diharapkan tingkat suku bunga di perbankan syariah dapat lebih terjangkau bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×