kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos BCA: Deposito berhadiah yang perlu diatur


Selasa, 11 Maret 2014 / 19:09 WIB
Bos BCA: Deposito berhadiah yang perlu diatur
ILUSTRASI. Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 21-23 Oktober 2022.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator tengah mengkaji aturan main pemberian hadiah kepada nasabah oleh perbankan.

OJK menilai, program tabungan berhadiah merupakan salah satu unsur penting yang turut membebani rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).

Salah satu bank yang juga memberikan hadiah kepada nasabah itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Bank dengan kode emiten BBCA ini menawarkan produk tabungan berhadiah lewat program Gebyar Tahapan BCA.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menilai, adanya hadiah untuk nasabah tabungan itu masuk dalam komponen biaya promosi.

Karena itu, menurutnya, otoritas lembaga keuangan dan juga bank sentral tak perlu mengatur produk tabungan berhadiah.

"Tabungan berhadiah seharusnya tidak perlu diatur, karena biayanya murah. Itu masuk ke dalam komponen biaya promosi dan bisa juga dihitung sebagai cost of fund (biaya dana) dan itu sangat kecil sekali dampaknya," ujar Jahja kepada KONTAN pada Selasa (11/3).

Jahja menilai, suku bunga tabungan yang murah hendaknya diberi pemanis berupa hadiah dalam pemasaran produk. Selain itu, pemberian hadiah terhadap tabungan nasabah pun tidak tergantung besarnya saldo tabungan nasabah.

Yang perlu diperhatikan, kata Jahja adalah, pemberian hadiah pada produk deposito yang merupakan dana mahal. Sebab, biaya atau suku bunga yang ditawarkan pada produk deposito sudah tinggi.

"Menurut saya, yang tidak boleh itu seharusnya deposito berhadiah. Karena deposito sudah dikasih bunga tinggi dengan begitu biayanya sudah tinggi. Kalau diberikan hadiah lagi, maka biayanya kian semakin tinggi. Untuk tabungan relatif lebih kecil dan hadiah sebagai salah satu yang menarik minat nasabah," jelasnya.

Menariknya, latar belakang OJK bakal merilis aturan main tabungan berhadiah lantaran persoalan ketidakadilan (fairness). Menurut OJK, perebutan dana pihak ketiga (DPK) lewat tabungan berhadiah kian menyudutkan bank kecil.

Sebab, hanya bank besar berkocek tebal yang punya kemampuan besar menggelar program tabungan berhadiah. Maklum, pada praktiknya saat ini bank rela memberikan aneka gadget hingga mobil, demi mengumpulkan dana murah nasabah.

Bagi bank besar, pemberian hadiah efeknya sangat kecil terhadap BOPO. Tapi yang terjadi adalah persaingan perebutan dana murah nasabah yang tidak sehat di industri perbankan secara keseluruhan.

Rencananya OJK merampungkan aturan main program tabungan berhadiah pada kuartal III-2014. Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan OJK sedang meneliti lebih mendalam mengenai praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum dikeluarkannya aturan ini.

Saat ini OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku perbankan. Termasuk apakah akan melarang atau membatasi pemberian hadiah dalam praktik program tabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×