Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sederet keringanan bagi perbankan. Barangkali, stimulus yang paling punya pengaruh besar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Singkatnya, lewat aturan ini debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 diperkenankan untuk meminta keringanan. Selain bermanfaat bagi debitur, aturan tersebut juga memberikan relaksasi kredit bagi perbankan, dengan kata lain seluruh kredit yang direstrukturisasi akibat Covid-19 boleh dikategorikan sebagai kredit lancar (kol.1). Artinya, bank tidak perlu membuat pencadangan.
Baca Juga: Bank BNI sudah tuntaskan relaksasi kredit ke 203.178 debitur
Tapi sayangnya, aturan ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2021 saja atau satu tahun. Tapi setidaknya, OJK telah membuka peluang untuk memperpanjang masa berlaku POJK tersebut.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja sangat setuju kalau program restrukturisasi kredit diperpanjang. "Saya mendukung usulan itu," singkat Jahja dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (27/7).
Alasannya, menurut Jahja dengan diperpanjangnya masa restrukturisasi akan membuka ruang bagi perbankan untuk menyusun perencanaan setelah pemberian restrukturisasi kredit rampung.
Semisal, mengelola kembali arus kas (cashflow) dan beberapa indikator keuangan lainnya seperti pembentukan pencadangan. "Kami harapkan sekali perpanjangan agar bank punya cukup waktu untuk berbenah sesuai kapasitas masing-masing," terangnya.
Baca Juga: Defisit APBN 2021 melebar, Sri Mulyani beberkan strategi pembiayaannya
Sekadar informasi saja, menurut data OJK sampai dengan 13 Juli 2020, ada sebanyak 6,75 juta debitur yang telah diberikan keringanan kredit oleh perbankan dengan total baki debet mencapai Rp 776,99 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News