Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menanggapi keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin mendorong bank menengah di KBMI 3 meningkatkan permodalannya agar naik kelas menjadi anggota bank KBMI 4 dalam beberapa tahun kedepan.
Wakil Ketua Umum Perbanas IV Taswin Zakaria menilai dorongan regulator tersebut bertujuan untuk memperkuat konsolidasi perbankan nasional, meskipun penambahan modal harus dilakukan sesuai perhitungan yang hati-hati, mengingat mahalnya komponen ekuitas tersebut.
“Kalau kita berbicara modal, tentunya para pemegang saham memiliki pandangan sendiri terkait modal yang ingin mereka sertakan. Karena modal merupakan komponen termahal dari sumber dana bagi suatu perusahaan,” katanya saat ditemui di Griya Perbanas, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Baca Juga: Rasio Kredit Macet Bank KBMI 4 Membaik di 2024, NPL Bank Mandiri Terendah
Eks Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) ini juga menilai, bank-bank jumbo tersebut telah memiliki skala operasi, penetrasi pasar, jaringan, hingga jumlah nasabah yang lebih besar, sehingga akan sulit bagi bank menengah untuk mengejar dengan mudah basis pasar yang telah dikuasai oleh bank KBMI 4.
Belum lagi persoalan model bisnis dan pasar yang disasar oleh masing-masing bank yang berbeda, yang juga mempengaruhi ukuran bank. Apabila bank dikelola dan bertumbuh dengan baik, maka kebutuhan untuk memenuhi modal inti minimum tersbeut akan tumbuh secara organik.
“Tentunya proses alami, yang artinya kita besar itu karena memang model bisnis kita menjadikan kita besar, market yang kita sasar menjadikan kita besar. Kalau bank-bank BUKU 3 yang sudah terdefinisi demikian pasarnya dijadikan BUKU 4, belum tentu bisa serta-merta membesarkan langsung basis nasabahnya dengan mudah. Saya pikir begitu,” jelasnya.
Baca Juga: Beban Pencadangan Bank Masih Berpotensi Naik Tahun Ini
Sebelumnya, OJK berharap agar anggota bank KBMI 4 dapat bertambah dalam beberapa tahun ke depan. Saat ini, hanya terdapat empat bank yang memiliki modal inti di atas Rp70 triliun sebagai penghuni KBMI 4.
Keempat bank itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa upaya konsolidasi perbankan tidak hanya dilakukan terhadap bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank pembangunan daerah (BPD), tetapi juga mencakup bank-bank umum.
“KBMI 4 itu kan hanya ada empat bank pada saat ini. Kita harapkan dalam 2-3 tahun ke depan itu sudah akan ada tambahan enam bank yang bergeser dari KBMI 3 menjadi KBMI 4,” katanya belum lama ini.
Pengelompokan bank berdasarkan KBMI mengacu kepada POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum. Perincian aturan KBMI yaitu KBMI 1 untuk bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal inti Rp 6 triliun hingga Rp14 triliun, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp 14 triliun sampai Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Baca Juga: Menimbang Peluang Bank KBMI 3 untuk Naik Kelas
Selanjutnya: Dedi Mulyadi kunjungi Surade-Sukabumi, Warga Menolak Tambak Udang di Pantai Minajaya
Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News